Sejumlah Pelaku Usaha Mendapatkan Pembekalan Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko dari DPMPTSP

Berita352 Dilihat

KUNINGAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Acara ini berlangsung di Grage Sangkan, Selasa (11/6/2024) dengan peserta  para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sekda Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, menjelaskan,  tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai kesesuaian antara permohonan izin dengan pelaksanaan di lapangan. Selain itu, memberikan pemahaman dalam proses perizinan kepada para pelaku usaha serta menyelesaikan permasalahan dan hambatan yang mereka hadapi.

“Usai dilaksanakannya kegiatan ini, tidak ada lagi ketidaktahuan atau keluhan masyarakat atas fungsi dan tujuan perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar Sekda Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. Dalam kesempatan itu, Dian juga menyampaikan motivasi untuk para pelaku usaha, di antaranya, “Tidak ada hasil yang mengkhianati usaha” dan “Kerja kerasmu akan menentukan siapa kamu di masa depan.”

Lebih lanjut, Kepala DPMPTSP, Drs. Asep Budi Setiawan, M.Si, menjelaskan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sistem OSS Berbasis Risiko ini wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“NIB adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020, yang membedakan jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output, baik barang maupun jasa,” jelas Drs. Asep Budi Setiawan, M.Si.

Asep Budi juga menyebutkan  klasifikasi UMKM, diataranya Usaha Mikro,  Kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha), dengan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,-.  Usaha Kecil,  Kekayaan bersih antara Rp 50.000.000,- hingga Rp 500.000.000,-, dengan hasil penjualan tahunan antara Rp 300.000.000,- hingga Rp 2.500.000.000,-. dan Usaha Menengah,  Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,- hingga Rp 10.000.000.000,- (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha), dengan hasil penjualan tahunan mencapai Rp 2.500.000.000,- hingga Rp 50.000.000.000,-.

Menurutnya untuk di  Indonesia, UKM dapat dibedakan dalam empat kriteria, yaitu Livelihood Activities,  UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, seperti pedagang kaki lima.  Micro Enterprise, UKM yang memiliki sifat pengrajin namun belum memiliki sifat kewirausahaan. Small Dynamic Enterprise, UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor. Fast Moving Enterprise, UKM yang memiliki jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi usaha besar. 

“Dengan kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Kuningan dapat lebih memahami dan memanfaatkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan usaha mereka,” ungkapnya. (IKP/DISKOMINFO)