oleh

Polsek Koja Tangkap 2 Pelaku Ganjal ATM

-Utama-677 Dilihat
Kapolsek Koja Agung Wibowo (tengah) didampingi Kasubag Humas Polres Jakut HM Sungkono tunjukan barang bukti ATM. (dok/mtr)

KOJA – Kepolisian Sektor Koja, Jakarta Utara, menangkap dua anggota sindikat pembobol mesin ATM bernama IK dan IR di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Minggu (08/04/2018).

Kapolsek Koja Kompol Agung Wibowo mengatakan, IK dan IR berperan sebagai eksekutor pembobolan ATM dengan menggunakan metode ganjal ATM. Dua anggota sindikat lainnya yang masih buron.

“Kami baru selesai melakukan penangkapan kasus pencurian dengan modus ganjal ATM. Jadi hasilnya yang kami tangkap dua, dan dua orang lain yang sebagai operator dan penerima uangnya masih dalam pengejaran kami,” kata Agung di Mapolsek Koja, Rabu (11/04/2018).

Agung menjelaskan, sindikat tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir di wilayah Jakarta dan Palembang. Kepada polisi, kedua tersangka pelaku mengatakan sudah meraup uang ratusan juta rupiah dari kejahatannya.

“Sudah ratusan juta, Pak, karena menurut pengakuannya dari setiap kejahatannya dia paling sedikit terima antara 20 sampai 30 juta rupiah,” kata Agung.

Agung menambahkan, sindikat tersebut tidak mempunyai hubungan dengan pelaku kejahatan skimming ATM yang marak beberapa waktu terakhir ini.

“Jauh, cara kerjanya berbeda, yang ini tergolong manual,” kata dia.

Dari penangkapan tersebut, polisi memperoleh sejumlah barang bukti seperti beberapa kartu ATM milik para korban, dua unit sepeda motor, dan sebuah linggis yang digunakan untuk membobol ATM.

Menurut Agung, IK dan IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi kini masih memburu dua pelaku lainnya yang berinisial MY dan RB. (mtr/r)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *