Dunia Pendidikan Kabupaten Kuningan Tercoreng Dengan Dugaan Perbuatan Asusila/Perselingkuhan Oknum Ibu Guru Bersuami Resmi

Utama89 Dilihat

Dunia Pendidikan Kabupaten Kuningan Tercoreng Dengan Dugaan Perbuatan Asusila/Perselingkuhan Oknum Ibu Guru Bersuami Resmi 1

KUNINGAN,kabarSBI.com

Dunia Pendidikan Kabupaten Kuningan Tercoreng Dengan Dugaan Perbuatan Asusila/Perselingkuhan Oknum Ibu Guru Bersuami Resmi

Guru adalah sosok yang di gugu dan di tiru bagi para murid namun berbeda dengan seorang oknum guru bersuami sah diduga telah melakukan berhubungan gelap /berselingkuh dengan pria yang berdampak pada tercorengnya marwah dunia pendidikan kabupaten Kuningan Jawabarat.

Kepala sekolah SDN Sagaranten,Ciwaru membenarkan salah satu satu oknum guru di sekolahnya sedang tersandung dugaan kasus menjalin hubungan gelap/perselingkuhan dengan B (inisial) warga desa Ciwaru yang berstatus duda sementara E adalah seorang ibu rumah tangga dari seorang suami O (inisial) warga asal desa Sagaranten kecamatan Ciwaru kabupaten Kuningan

“E adalah merupakan seorang guru yang dinilai aktip dan cerdas di sekolahnya,tahun 2008 E memulai kariernya sebagai tenaga pendidik di SDN Sagaranten,hingga ia berhasil diangkat sebagai PPPK,”ucap Diding Kardi selaku kepsek SDN Sagaranten kepada SBI.kamis 10 Oktober 2024 di kantor SDN Sagaranten,Ciwaru

Lanjutkan Diding Kardi dalam keterangan “pihaknya hanya bisa menyesali terkait kasus yang dilakukan oleh oknum guru E,selaku pimpinan ia sudah melakukan tugasnya dengan. benar,dengan melakukan pembinaan kepada segenap bawahnya di lingkungan SDN Sagaranten,”jelasnya

Diding Kardi menilai kasus E adalah masalah pribadinya bukan urusan sekolahnya.Karena kejadiannya dilakukan diluar sekolah.pihak sekolah tidak bertanggung jawab terkait kasus itu.
Dugaan Perselingkuhan E oknum guru SDN Sagaranten di benarkan juga oleh pihak keluarga suami.

melalui O (inisial) selaku suami E di kediamannya memberikan keterangan, terkait dugaan kasus perselingkuhan yang telah melibatkan pihak E oknum guru SDN Sagaranten yang juga merupakan sebagi istri sahnya yang sejak 21 tahun yang lalu dinikahi hingga sampai hari ini

“setiap hari seusai melaksanakan kewajiban beribadah ia selalu mendoakan istrinya (E.red) semoga menjadi istri yang solehah,seorang istri yang di perjuangkan hingga sekarang ini sudah diangkat sebagai PPPK di SDN Sagaranten,sejak ia memulai kariernya dari tahun 2008 lalu,namun ibarat petir disiang hari ia mendapati istrinya (E.red) diduga telah berbuat hal yang sangat menyakitkan hatinya,dan keluarga besarnya,”ungkapnya

menambahkan O,pihaknya (O.red) beserta keluarga pernah mendatangi E dan B dengan melibatkan pihak RT RW dan pihak lurah guna mengklarifikasi kebenaran atas dugaan kasus perselingkuhan E dan B, dan menurut keterangan B, membenarkan dan mengakui telah melakukan dugaan Perselingkuhan dengan hubungan badan dengan. E sebanyak satu kali,

namun pihak O menduga mereka melakukan bukan hanya satu kali, dengan alasan terhitung sejak tiga bulan kebelakang O menilai dari sikap E sudah tidak perduli terhadap dirinya,bahwa saat di dihubungi melalui WhatsApp pun sudah tidak menjawab bahkan nomor telpon O pun sudah di hapus dari handphone milik E.”tandasnya
Atas kejadian tersebut pihak O beserta keluarga saat ini sedang menentukan langkah dahulu untuk menyikapi dugaan kasus yang sudah melibatkan E istrinya.

Di tempat terpisah kepala desa Sagaranten saat di mintai pendapatnya
“terkait dugaan kasus tersebut,sangat tidak percaya sosok E telah melakukan hal tersebut,dan menurutnya dugaan kasus seperti itu memang perlu di selesaikan dengan jalur hukum,bahkan kalau menurut hukum Islam itu lebih tegas dengan hukum kisos.”tegas kades Sagaranten

Perbuatan yang melanggar kesopanan merupakan pelanggaran keasusilaan. Perbuatan tersebut harus berhubungan dengan kelamin dan/atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan rasa malu, rasa jijik, atau menimbulkan rangsangan nafsu birahi orang lain.
Berdasarkan KUHP, ketentuan terkait tindakan asusila adalah sebagai berikut:
Pasal 281 KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta:
1.Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar keasusilaan;
2.Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal 406 UU Nomor 1 Tahun 2023
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu 10 Juta, setiap orang yang:
1.Melanggar kesusilaan di muka umum; atau
2.Melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.
Bagaimana jika seorang ASN/PNS terlibat dalam kasus asusila?
Bahwa PNS bekerja diatur dengan undang-undang. Regulasi kepegawaian mengatur sejumlah sanksi bagi aparatur, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain mengatur tentang jenis pelanggaran yang berakibat PNS yang melakukannya mendapat sanksi dipecat. Ketentuan itu antara lain:
1.Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
3.Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
4.Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana
Adapun sanksi yang diberikan bagi ASN yang terlibat dalam Kasus Asusila yaitu berupa penurunan pangkat selama satu tahun dan penurunan jabatan menjadi pelaksana satu tahun. Sanksi tersebut didasari atas ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

(tim/man/as)

Baca Artikel Aslinya