oleh

Terkait Dana Hibah Pemda Kabupaten Pangandaran, LAKRI Pangandaran Pertanyakan Kemana Larinya

Terkait Dana Hibah Pemda Kabupaten Pangandaran, LAKRI Pangandaran Pertanyakan Kemana Larinya 1PANGANDARAN, kabarSBI.com – Sebagaimana kita ketahui bersama Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pangandaran Tahun Anggaran 2023 sudah di Paripurnakan oleh DPRD Kabupaten Pangandaran beberapa waktu lalu dengan tahun sebelumnya pada 2022 yang sudah tersirat dan tersurat.

Makna tersirat bisa kita ketahui bersama dilihat dan tersurat artinya hal tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati dan di Paripurnakan oleh para wakil rakyat, ungkap Apudin saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin 15 April 2024, dikediamannya di Padaherang.

Jika melihat jumlah angka belanja hibah yang digelontorkan oleh Pemda Pangandaran tahun 2022 lumayan fantastis realisasi sebesar Rp 22.664.282.881,00 (74,24%) dari anggaran sebesar Rp 29.729.355.500,00 dan tahun 2021 realisasi belanja hibah Rp 12.986.259.000,00.

Pertanyakan Kemana Larinya Dana Hibah Pemda Pangandaran
Tahun 2022 dalam Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P2APBD), anggaran dan realisasi belanja hibah diberikan kepada :

1. Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum sebesar Rp 19.001.208.823,00 (72,92%) lebih besar dari tahun 2021 sebesar Rp 12.466.300.000,00.
2. Belanja hibah Dana BOS Rp 2.623.156.058,00 (99,72%), sementara tahun 2021 nol rupiah. Realisasi penerima Sekolah SD Swasta Rp 225.899.998,00 dan SMP Swasta Rp 2.397.256.060,00.
3. Belanja hibah bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp 1.039.918.000,00 (100%), sedangkan 2021 sebesar Rp 519.959.000,00.

Sementara untuk belanja hibah sebesar 19 miliar tidak ada penjelasan terperinci seperti poin 2 dan 3 yang dijelaskan dalam P2APBD, hal ini menjadi pertanyaan bagi kami selaku warga masyarakat yang tentu mempunyai hak sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008, kenapa tidak dijelaskan kemana saja larinya aliran dana tersebut, papar Apudin.

Peran serta masyarakat dalam pembangunan dengan kewajibannya membayar pajak, namun demikian tentu Pemerintah juga harus transparan dalam pengelolaan keuangan terutama hibah yang sangat rentan akan hal – hal yang mengarah kepada korupsi, ucapnya.

Lebih lanjut Apudin meminta kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan ke publik kemana aliran dana sebesar itu, atau bila perlu kami akan mengirimkan surat kepada Pemda guna meminta penjelasan pertanggungjawaban dan pelaksanaan belanja hibah tersebut, tandas Apudin.

Sangat disayangkan berita sebelumnya pun terkait dugaan penyimpangan Finacial Fraud sebesar Rp 21.9 Miliar pada salah satu kegiatan yang masih kami hide, dari pihak Setda Pangandaran belum memberikan tanggapan, ada apa dengan Pemda Pangandaran seolah tertutup, pungkas Apudin.

(red)

Baca Artikel Aslinya