oleh

Pagelaran Wayang Golek, Cara Unik Sosialisasi Cegah Rokok Ilegal di Kuningan

-Berita-209 Dilihat

KUNINGAN – Ratusan warga menyaksikan pagelaran wayang golek yang penuh antusias dalam rangka sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Cukai untuk Pencegahan Rokok Ilegal, yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Cirebon, dan dukungan dari Pemerintah Desa Tinggar, Sabtu (29/7/2023) malam.

Pagelaran Wayang Golek ini dengan Ki Dalang Irwana PRG Sunandar dari Giri Marga Pujaran Giri Harja 3 Kuningan Jabar dengan Lakon Si Cepot Kembar. Turut menyaksikan juga Camat Kadugede, Danramil, Kapolsek Kadugede, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa setempat, tokoh masyarakat desa setempat, pelaku usaha rokok, dan masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, menyampaikan kebahagiannya atas kehadiran semua pihak untuk mendapatkan edukasi dan pengetahuan tentang cukai sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kuningan melalui pagelaran seni tradisional wayang golek.

Bupati Acep mengungkapkan bahwa seni tradisional wayang golek bukan hanya tontonan semata, melainkan seringkali mengandung tuntunan yang menyimpan nilai-nilai kearifan lokal dan sejarah dalam kehidupan. Sebagai warisan buhun yang perlu kita jaga kelestariannya.

“Sosialisasi sangat penting dalam memerangi rokok ilegal. Penegakkan peraturan cukai bagi pelaku usaha rokok ilegal berpotensi menjadi pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Oleh karena itu, dengan tidak membeli rokok ilegal, masyarakat dapat memberikan kontribusi bagi negara, meningkatkan pendapatan negara, dan mengalokasikan lebih banyak dana bagi hasil cukai untuk pembangunan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ki Dalang Irwana PRG Sunandar di sela alur cerita Lakon Si Cepot Kembar, Tokoh Astrajingga mengajak untuk mencegah rokok ilegal dengan tidak membelinya. Beberapa ciri rokok ilegal yang disampaikan adalah rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai golongannya.

Kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Mei Hari Sumarna, menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai dengan pita cukai.

Perkembangan rokok ilegal, Mei Hari menerangkan, peredaran rokok ilegal di Wilayah Ciayumajakuning pada Tahun 2022 mencapai 19 juta batang. Namun, tahun ini di semester 1 sudah mencapai 13 juta batang dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 8 miliar. Adanya upaya menggempur rokok ilegal, pihaknya memberikan apresiasi atas sinergitas dengan Pemkab Kuningan dan dukungan Polri, TNI beserta masyarakat.

Dalam laporannya, Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, berharap sosialisasi ini akan mempercepat penyebaran informasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat dan pelaku usaha rokok semakin memahami tentang cukai dan bentuk-bentuk pelanggarannya. Dan pelestarian seni budaya wayang golek sebagai khazanah warisan bangsa,” harapnya.

Dalam upaya memberantas rokok ilegal, Wahyu Hidayah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Tim Gabungan termasuk kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon akan terus melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Namun, dukungan dari semua pihak juga sangat diperlukan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengatasi masalah rokok ilegal.

Sementara itu, Kepala Desa Tinggar Dr. H. Hernadi, MM. menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya Pagelaran Wayang Golek, sebagai hiburan masyarakat dan tuntunan. Namun bukan hanya itu, kami pun siap bersama masyarakat untuk melakukan pencegahan Rokok ilegal, dan menjadi desa penghasil tembakau. (IKP/DISKOMINFO)