oleh

LSM ARUN Ungkap Dugaan Penyimpangan Hasil Pajak Daerah

-Berita, Utama-1524 Dilihat

BERITA BOGOR – Aksi Unras dari LSM ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) di Kantor Bappenda Kabupaten Bogor berlangsung damai dengan pengawal Polres Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor, Senin (22/07/2019) siang.

Kordinator aksi unjuk rasa dari LSM ARUN, Iin Solihin dalam orasinya mengatakan adanya dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan, pungutan liar, KKN, pungutan pajak BPHTB yang tidak sesuai ketentuan UU nomor 28 tahun 2009, Peraturan Daerah No 15 tahun 2010, Amanat UU dan Perda menyatakan pungutan pajak didasari beberapa ketentuan ada yang dari harga transaksi, NJOP. Khusus bea perolehan dari BPHTB ditetapkan dengan Harga Transaksi dan jika harga
transaksi tidak diketahui maka yang digunakan adalah NJOP. Namun Yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor diduga menggunakan harga taksiran atau harga Pasar, jelas ini
merugikan masyarakat karena bisa melonjak, bahkan lebih dari yang seharusnya. Berdasarkan data yang kami miliki dan keterangan beberapa masyarakat ini telah berlangsung diduga sejak tahun 2010 silam.
Dirinya menyebutkan, mekanisme yang digunakan Pihak Bappenda adalah dengan terlebih dahulu masyarakat untuk menyelesaikan urusan pembayaran BPHTB nya sesuai prosedur, setelah diselesaikan administrasi dan pembayaran pajaknya melalui bank pihak Bappenda melakukan verifikasi berkas dan lapangan, lalu hasil verifikasi lapangan tersebut
menyatakan dan menetapkan terjadi kekurangan pembayaran, dan dikeluarkan lah surat
kurang bayar. Diduga hasil dari pembayaran dari kurang bayar itulah yang tidak dimasukkan pada kas negara, dan anehnya lagi dalam pertemuan dengan pihak Bappenda pembayaran
pajak dari kurang bayar itu dapat dinegosiasikan, dalam beberapa kasus yang kami pelajari. Dinyatakan oleh pihak Bapendda telah selesai dalam arti antara wajib pajak dan pihak Bappenda telah ada negosiasi dalam Nominal yang harus dibayarkan. “Tentunya dalam Hukum, hal tersebut tidak menghilangkan pelangaran hukum yang terjadi, bahkan memperkuat bahwa peristiwa pelanggaran hukum tersebut Benar terjadi. Dan pihak Bappenda melalui Kabid BPHTB Menyatakan berlindung pada petunjuk tehnis. Perkiraan Kerugian Masyarakat, Peristiwa ini terjadi diduga sejak tahun 2010 sampai sekarang, jika kita perhatikan di Bappenda dalam satu hari yang transaksi mencapai ratusan,” katanya, Senin (22/07/2019).
Dirinya mengungkap bila di hitung dengan sederhana diperkirakan kerugian masyarakat selama ini dengan asumsi 1 hari x 50 transaksi =50
15 000.000. “nilai variatif berdasar kan data kami, mulai dari nilai jutaan sampai ratusan juta pertransaksi tergantung luas tanah,” tambahnya.
Dalam orasinya, ia menuturkan jika di estimasi Minimal
15 juta x 50 750.000.000; x 20 hari kerja per bulan Rp15.000.00o.000, 15 M x 12 bulan Rp 180.000.000.000, Milyar/tahun. 180 M x tRp 3.240.000.000.000, tiga triyun dua ratus empat puluh milyar.

Sekitar Pukul 11.45 Wib Aksi puluhan massa Unras LSM ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) Kabupaten Bogor, membubarkan diri. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. (sdr)

Baca Artikel Aslinya