E-KLIPING PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON – JUMAT, 25 AGUSTUS 2023

Berita151 Dilihat

CIREBON – Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., menyampaikan usulan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2023 untuk dibahas di DPRD Kota Cirebon, Senin (21/8/2023).

Ketiga raperda inisiatif Wali Kota Cirebon itu yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Raperda tentang Hari Jadi Kota Cirebon dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam sambutannya, Azis menyampaikan, UU Cipta Kerja mengamanatkan kepada pemda untuk memberikan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah pusat.

“Melalui sistem OSS, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko akan lebih efektif dan bisa mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan di Kota Cirebon. Baik proses pendelegasian kewenangan, manajemen penyelenggaraan, lingkup layanan, hingga hak dan kewajiban pelaku usaha,” ungkap Azis.

Perihal Raperda tentang Hari Jadi Kota Cirebon, Azis menilai, bahwa penanggalan Hari Jadi Cirebon berdasarkan pada Perda Kota Madya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 24/1996 tentang Hari Jadi Cirebon perlu direvisi, karena rujukan dan argumen untuk angka tahun 791 Hijriah perlu diperjelas.

“Penetapan Hari Jadi Cirebon yang merujuk pada 791 Hijriah atau 1389 Masehi dianggap tidak logis karena telah terjadi anakronisme sejarah. Karena pada tahun 1389 Masehi tidak ditemukan peristiwa monumental, terlebih pendirinya Pangeran Cakrabuana baru terlahir pada tahun 1423 Masehi,” jelas Azis.

Pihaknya mengambil momentum untuk menetapkan Hari Jadi Cirebon adalah waktu terjadinya peristiwa babad alas ketika Syekh Datul Kahfi meminta Raden Walangsungsang untuk mendirikan pedukuhan di Kebon Pesisir.

“Peristiwa Babad Alas tersebut terjadi pada tahun 1445 masehi. Diketahui bahwa peristiwa babad alas ini dilakukan ketika Pangeran Cakrabuana berusia 23 tahun. Melalui uraian tersebut, penetapan hari jadi sebuah kota harus didasarkan pada argumen dan fakta sejarah yang benar,” terangnya.

Sedangkan terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Azis mengungkapkan, selama ini pajak dan retribusi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Tujuan raperda ini memberikan kewenangan kepada pemda untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, DPRD menerima usulan tiga raperda inisiatif Wali Kota Cirebon yang kemudian akan dibahas melalui pansus DPRD. “Kita terima, kemudian selanjutnya akan dibahas di tingkatan pansus,” katanya.