oleh

Yes,Warga Bodetabek ke Jakarta Tak Perlu Bawa SIKM Lagi

-Berita-297 Dilihat


WARGA yang berdomisili di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) takperlu khawatir saat masuk ke wilayah DKI Jakarta. Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo, warga Bodetabek yang bekerja di Jakarta tak perlu menunjukkan SIKM, cukup hanya memperlihatkan e-KTP saja.

“Kita tetap berlakukan pemeriksaan. Namun mereka cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia warga Bogor misalnya, ya silahkan masuk,”terang Syafrin Liputo, Kamis (11/6/2020).

Ditambahkan Syafrin, bagi warga Bodetabek yang tak bisa tunjukkan identitas, maka akan diminta untuk menunjukkan SIKM dan aka nada pelarangan untuk masuk DKI Jakarta.

“Kita tetap perketat pengecekkannya ya. Kalau tidak memiliki SIKM juga, ya mohon maaf, silahkan putar balik,” jelas Syafrin.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap melakukan pembatasan dan penyekatan di sejumlah titik perbatasan dengan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Pembatasan itu guna dilakuan pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM) pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. (ahi/pmj)