oleh

Wujudkan Koperasi Berkualitas, Dinkop dan UM Gelar Sosialisasi Peraturan Perkoperasian

-Berita-488 Dilihat

Klojen (malangkota.go.id) – Sosialisasi Peraturan Perkoperasian Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Terhadap Prinsip Perkoperasian Menuju Koperasi Berkualitas digelar di Same Hotel Malang selama dua hari, Rabu (21/11) hingga Kamis (22/11).

Plt. Kepala Bidang Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang Drs. Wahyu Widodo memaparkan tentang peraturan perkoperasian

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang ini diperuntukkan bagi Koperasi Wanita yang ada di Kota Malang.

“Mengingat makin strategisnya peran koperasi, maka diperlukan upaya untuk mengembangkan unit-unit koperasi sekaligus demi menjaga keberlangsungan lembaga koperasi agar dapat berkembang dan berfungsi dengan baik berupa sosialisasi peraturan yang berkaitan dengan perkoperasian,” jelas Plt. Kepala Bidang Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang Drs. Wahyu Widodo.

Sebuah koperasi, dijelaskan Wahyu dapat dikatakan berfungsi dengan baik apabila koperasi tersebut dari segi permodalan, sehat, aktif, produktif serta berkualitas. “Ditambah lagi manajemennya baik dan efisien, bahkan mampu mencapai kemandirian dan mengalami pertumbuhan pesat,” tutur Wahyu lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang Dra. Tri Widyani Pengestuti, M.Si menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini juga dalam rangka untuk mewujudkan pengelolaan usaha koperasi yang efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menjadi koperasi yang berkualitas.

“Selain itu, melalui sosialisasi kali ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip perkoperasian menuju koperasi yang berkualitas,” tandas Yani, demikian Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang itu akkrab disapa. (say/yon)