Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang Inklusif, Pemkot Malang Hadirkan Layanan Text to Speech

Berita180 Dilihat

Malang, (malangkota.go.id) – Guna menunjang pelayanan keterbukaan informasi publik yang semakin prima dan inklusif, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghadirkan berbagai terobosan dan inovasi salah satunya fitur text to speech dalam website ppid.malangkota.go.id.

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji saat wawancara Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2022

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji di tengah sesi wawancara Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur secara daring di Ngalam Command Center Kota Malang, Selasa (8/11/2022).

Melalui fitur yang mengubah text menjadi suara tersebut seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Kota Malang, termasuk kaum disabilitas diberikan kemudahan untuk melakukan akses informasi publik dan melakukan permohonan informasi publik.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ada kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di mana ada hak-hak publik yang harus kita penuhi sebagai kewajiban kita semua, ini yang kami kuatkan,” papar Sutiaji.

Lebih lanjut Sutiaji menjelaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik menjadi bagian penting pencapaian misi keempat RPJMD Kota Malang. Dalam misi ke empat tersebut berisi komitmen Pemkot Malang dalam memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional, dan akuntabel.

“Di saat kita terbuka informasi, maka insyaallah kepercayaan masyarakat kita akan semakin kuat. Di saat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kita tinggi, maka legitimasi pemerintah akan semakin kuat. Di saat legitimasi kita semakin kuat, maka seluruh program kita akan mendapatkan dukungan dari masyarakat,” ucapnya.

Setiap aspek layanan informasi publik pun terus dibenahi mulai dari pemutakhiran regulasi, penguatan sumber daya manusia hingga pemenuhan sarana dan prasarana. Semua pihak saling bersinergi dalam mengawal keterbukaan informasi publik menuju Kota Malang yang informatif.

“Keterbukaan informasi publik terus dikuatkan, di mana tidak hanya menjadi tanggung jawab Diskominfo tapi seluruh perangkat daerah/unit kerja. Komitmen anggaran pelayanan informasi publik dalam APBD juga terus dijaga di tengah kondisi pandemi. Dokumen daftar informasi publik tersedia pada berbagai kanal. Makin mudah diakses masyarakat dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” jelas Sutiaji.

Dengan segala terobosan dan inovasi, serta pengoptimalan teknologi digital, diharapkan masyarakat dapat lebih dekat mengakses layanan permohonan informasi publik di mana saja dan kapan saja. Masyarakat pun dapat lebih dekat mengakses berbagai tautan penting seperti kanal pengaduan SAMBAT Online, SP4N Lapor, Call Center 112, Malang Satu Data, dan lain sebagainya. (eka/ram)