oleh

Wilayah Timur Kabupaten Bogor Perketat Pengawasan Kegiatan Tahun Baru

-Berita, Utama-316 Dilihat

Wilayah Timur Kabupaten Bogor Perketat Pengawasan Kegiatan Tahun Baru 231

BERITA BOGOR – Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE/2/M-K/2021 yang ditandatangani oleh Menparekraf pada tanggal 6 Desember 2021 dan Surat Edaran Mendagri mengenai larangan tempat usaha atau destinasi wisata untuk menggelar acara perayaan tahun baru 2022.

Surat edaran itu juga ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata. Bupati Bogor juga sudah menindak lanjutinya melalui Surat Edaran Bupati Bogor nomor 1069/Covid-19 tertanggal 29 Nopember 2021 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pra-adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif.

Camat Sukamakmur, Agus Manjar, mengatakan pihak Pemerintahan Sukamakmur sudah melaksanakan pengawasan dan pengendalian di libur Natal. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berkerumun merayakan malam tahun baru dan melarang warga bermain kembang api, dan dimana pun harus selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Bogor nomor 1069/Covid-19 yang diperuntukan bagi pengelola usaha. Memang tidak mudah menghalau warga yang hendak merayakan malam tahun baru akan tetapi kita selalu menghimbau masyarakat untuk tidak ikut-ikutan merayakan tahun baru apalagi pesta kembang api,” ucapnya di kantor Camat Sukamakmur, Senin (27/12/2021).

Karena, terang Agus Manjar, pesta kembang api dan perayaan tahun baru adalah bukan budaya bagi umat Islam sebagai mana syareat Islam.

Kanit Pol PP Kecamatan Sukamakmur, Eddy Rahman, menambahkan pihaknya bersama Muspika Kecamatan Sukamakmur telah mengundang para pengelola usaha pada 22 Desember 2021 kemarin guna menyosialisasikan Surat Edaran Camat nomor 300/601/XII/2021 tertanggal 22 Desember 2021 tentang pengendalian kegiatan masyarakat pada saat Nataru yang ditujukan kepada pengelola usaha.

Hal itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bogor nomor 1069/Covid19 tertanggal 29 Nopember 2021 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pra-adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif.

“Kita juga sudah melakukan patroli pada libur Natal yang hasilnya tidak ada kerumunan dan kondisi lingkungan kondusif. Kita juga melaksanakan tugas sesuai Surat edaran tersebut dalam pengawasan dan pengendalian Nataru di wilayah Kecamatan Sukamakmur.

Diharapkan pula pengelola usaha sudah memasang barkot aplikasi pedulilindungi dan menerapkan protokol kesehatan, dan tidak ada warga yang arak – arakan maupun pesta kembang api,” harapnya. 

Sebelumnya, Kanit Pol PP Kecamatan Citeureup, Reke, mengatakan bahwa Bupati Bogor sudah melayangkan surat edaran terkait kegiatan Nataru. Pihaknya bersama muspika kecamatan juga melakukan patroli di lokasi Hambalang yang berpotensi akan ramai kerumunan di malam tahun baru untuk diberikan himbauan untuk tidak berkerumun dan menerapkan protokol kesehatan.

“Kita patroli salah satunya di Hambalang, dan lokasi kerumunan yang bisa mengundang masyarakat. Semua masyarakat dapat mengundang kerumunan,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Camat Cileungsi, Adhi, bahwa Hal itupun sesuai SE Bupati Bogor No 1069/2021 maka tidak boleh ada arak arakan, pawai, dan sebagainya termasuk kegiatan yang berpotensi kerumunan.

“Kami di kecamatan sudah berkirim surat ke desa desa untuk antisipasi kegiatan nataru, pembentukan pokso selama nataru dan monitoring pelaksanaan nataru termasuk monitoring ke tempat tempat wisata,” katanya.

Begitu pula Camat Jonggol, Andri Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati Bogor dan surat edaran menteri. Pelaksanaan PPKM  pun dilakukan bersama- sama Muspika dan Yonpomad melakukan patroli ke lokasi tempat ibadah pada saat Natal.

“Untuk tahun baru akan dilakukan patroli ke tempat wisata, tempat hiburan, tempat ekonomi, cafe, dan lokasi yang terindikasi ada kerumunan di wilayah Jonggol,” kata Camat Jonggol melalui pesan singkat. 

Terpisah, KH. Yahya ulama Desa Sukaharja. juga menyampaikan pesan supaya jangan berlebihan saat Nataru karena hal yang menimbulkan mubajir itu perbuatan dibenci Alloh SWT. “Kita para ulama disetiap desa tentunya selalu memberikan siraman rohani kepada masing – jama’ah untuk tidak berlebihan menjalani kehidupan sebagaimana anjuran Islam,” himbaunya.  (bili) 

Artikel Terkait :

Baca Artikel Aslinya