oleh

Wawali Ingatkan Agar Bansos Tidak Disalahgunakan

-Berita-429 Dilihat

Klojen (malangkota.go.id) – Dinas Sosial Kota Malang menggelar Sosialisasi Bantuan Sosial Bagi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di Hotel Gajahmada, Selasa (27/11/2018). Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko hadir dan membuka langsung kegiatan ini.

Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko saat memberikan sambutan dan membuka kegiatan

Dalam sambutannya, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan bahwa setiap bantuan yang dikeluarkan melalui APBD maupun APBN pasti harus dipertanggungjawabkan. Ia pun mengingatkan PSKS di Kota Malang agar berhati-hati saat melakukan pendampingan kepada masyarakat penerima bantuan.

“Jangan sampai PSKS menyalahgunakan atau menyelewengkan hal yang berkaitan dengan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu,” jelas Bung Edi, demikian panggilan akrab Wawali Kota Malang itu.

Namun PSKS ini adalah salah satu program yang terpuji untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Malang. Oleh karena itulah Wawali meminta untuk tidak menyalahgunakan data atau apapun yang berkaitan dengan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa PSKS yang didalamnya termasuk Pekerja Sosial Kemasyarakatan (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) maupun Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) harus dapat menyalurkan bantuan sosial tepat waktu dan tepat sasaran.

Hal ini merupakan program untuk membantu keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam penerima bansos, sekaligus upaya pemerintah membuka akses warga untuk partisipasi dalam merehabilitasi tidak saja keluarga namun juga berbagai program kemasyarakatan.

“Begitu pentingnya bansos bagi kesejahteraan masyarakat marjinal, maka perlu ada upaya bersama antara pemerintah dengan PSKS dalam hal ini,” terangnya.

Bung Edi berharap PSKS dapat mengemban amanahnya dengan baik dan tidak menggunakan data atau informasi yang dimiliki untuk di luar kepentingan, tidak terlibat aktivitas politik praktis, tidak melakukan penggelapan hingga mengurangi atau menyimpan dana bantuan sosial.

“Apabila ada laporan yang masuk mengenai penyelewengan, maka pemerintah akan mengusut tuntas dan apabila terbukti maka sanksi sampai pada pemecatan,” pungkasnya. (cah/ram/yon)