BANDUNG, kabarSBI.com – Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat dalam upaya untuk meningkatkan literasi keuangan. Menurutnya, OJK harus melakukan sosialisasi di masyarakat secara merata untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal.
Hal itu disampaikan Cucun dalam acara peningkatan literasi keuangan bertajuk “Sosialisasi Penyuluhan Jasa Keuangan Terkait Waspada Pinjaman Online Ilegal” yang diselenggarakan oleh OJK di Yayasan Darussa’adah Desa Nagrak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Sabtu (24/12/2022), Legislator Dapil Jawa Barat II ini menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan langkah pemerintah dalam mengedukasi masyarakat agar lebih hati-hati memilih jasa layanan keuangan.
“Penyuluhan dan sosialisasi OJK ini harus dilakukan secara merata untuk mewaspadai pinjaman online ilegal yang tidak jelas asal usulnya” ujar Kang Cucun dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria.
Politisi yang akrab disapa Kang Cucun ini menegaskan masyarakat mesti jeli dalam melihat jasa produk atau layanan keuangan yang hari ini sangat mudah diakses. Ketua Fraksi PKB DPR RI itu juga menyebutkan bahwa maraknya kasus pinjaman online ilegal terjadi akibat dari rendahnya literasi dan pengetahuan akan produk atau jasa layanan keuangan.
“Banyak masyarakat yang mengenal layanan jasa keuangan namun tidak memahami risiko yang ada di belakang, jangan sampai masyarakat terbuai kesenangan sesaat. Hari ini kita melihat banyaknya korban dari pinjol (pinjaman online) ilegal, hal itu menandakan rendahnya literasi keuangan masyarakat kita khususnya masyarakat yang ada di desa” pungkas Anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Hadir pada kegiatan ini Kepala OJK Regional Jawa Barat, Indarto Budiwitono sebagai narasumber. Dalam penyampaiannya, Indarto menyebutkan bahwa layanan jasa keuangan itu adalah hal yang setiap harinya bersentuhan dengan masyarakat, mulai dari “Bank Emok” yang eksis di masyarakat Kabupaten Bandung sampai pinjaman online, baik yang secara resmi terdaftar di OJK maupun tidak terdaftar. Ia juga menyebutkan bahwa ketidakfahaman masyarakat akan memilih produk jasa layanan keuangan akan menimbulkan pilihan yang salah dan cenderung merugikan konsumen. (uc/rdn/red)