oleh

Warga Cikempong Korban Tsunami Anyer

-Berita, Utama-475 Dilihat

BERITA BOGOR | beritabogor.com – Tsunami yang menerjang kawasan Pantai Anyer Banten dan sekitarnya hingga Lampung, Sabtu (22/12/2018) pukul 21.27 WIB. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sudah mendeteksi dan memberikan peringatan dini adanya gelombang tinggi mulai 22 Desember hingga 25 Desember 2018 di Selat Sunda.

Kejadian ini mengakibatkan korban tsunami Pantai Anyer Banten mencapai 62 Orang Tewas, 584 Luka, 20 Hilang (update 23/12/2018 pukul 12.00 Wib). Kejadian ini juga mengakibatkan warga Gang Masjid Kampung Cikempong Kelurahan Pakansari Cibinong menjadi korban meninggal dunia. Pihak keluarga telah mengebumikan almarhum Anggi di TPU Cijujung, Ahad (23/12) siang.

Saat kejadian, korban tengah menghadiri acara yang digelar pihak karyawan PLN UIT Jawa Barat di Tanjung Lesung Anyer Banten, Sabtu (22/12) malam. Korban bersama istrinya (keduanya merupakan pasangan pengantin baru -red) tidak pernah menyangka kejadian tersebut akan memisahkan cinta kasih dan kebahagiaan mereka.

“Anggi sempat memegang lengan istrinya yang memeluk batang pohon, tapi Anggi terlepas terbawa arus deras tsunami, sedangkan istri korban selamat. Adiknya juga ikut ke Anyer semalam dan belum diketahui kabar beritanya,” tutur salah satu anggota keluarga korban yang enggan disebut namanya, saat ditemui dirumah duka.

Sebelumnya, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menjelaskan kronologis kejadian terdeteksi pada pukul 21.27 Wib menunjukan adanya kenaikan permukaan air pantai yang terindikasi merupakan erosi anak gunung krakatau yang diduga mengakibatkan tsunami. “karena tidak ada gejala tektonik, gelombang itu merupakan gelombang tsunami yang sangat mirip dengan yang terjadi di Palu,” jelasnya saat siaran pers.

Menurut keterangannya, tinggi gelombang sekitar 90 sentimeter sampai 1 meter. Di waktu terjadinya tsunami, daerah Banten dan Lampung memang sedang ada peringatan gelombang tinggi. BMKG memang telah mengeluarkan peringatan potensi gelombang tinggi di Selat Sunda. Peringatan itu berlaku mulai 21 Desember hingga 25 Desember 2018.  (sabili)

Baca Artikel Aslinya