oleh

Walikota Surakarta Hadiri Pengukuhan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kota Surakarta

-Berita-239 Dilihat

Anak merupakan salah satu dari anugerah yang diberi oleh Sang Maha Kuasa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud anak adalah seseorang yang berumur dibawah 18 tahun termasuk anak didalam kandungan. Bukan hanya negara saja yang wajib melindungi hak anak namun juga perusahaan -perusahan yang ada di Indonesia juga wajib memberikan perlindungan, kesejahteraan, demi berlangsungnya kesejahteraan anak. Oleh sebab itu, Selasa (16/2/2021), di Ruangan Natapraja, Kompleks Balaikota Surakarta Walikota Surakarta menghadiri  pengukuhan APSAI Kota Surakarta oleh Sekjen APSAI Pusat dan Ketua APSAI Pusat secara virtual.

Walikota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo menyampaikan bahwa, “APSAI mempunyai peran besar dalam terwujudnya Kota Layak Anak dan Negara Layak Anak melalui program-program yang berpihak pada anak. Disisi lain masih banyak tantangan yang dihadapi, terutama berkaitan dengan penindasan yang masih dirasakan anak-anak KLMT karena adanya penahanan ijazah yang melanggar hak anak”. “saya berharap APSAI tingkat kabupaten kota dan provinsi dapat berkoordinasi langsung dengan Kementrian PPPA sehingga menemukan solusi yang tepat atas pemenuhan hak anak karena pemenuhan hak yang layak kepada anak-anak mempunyai peran yang sangat penting guna mendukung Kota Layak Anak dan Negara Layak Anak”.