oleh

Walikota Launching Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dari DID

-Berita-220 Dilihat

Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, Rabu (2/12/2020) di Pendopo Kecamatan Jebres, menyerahkan secara simbolis Bantuan Sosial Tunai ( BST ) bagi warga Kota Surakarta yang terdampak bencana non alam ( Covid 19 ).

Penyaluran BST daru DID ini menurut Rudy merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Surakarta dalam memperhatikan warganya.

“Bapak Ibu dipikirkan benar – benar oleh Pemerintah Kota Surakarta dengan bantuan BST Dana Insentif Daerah ini. Tentunya, ada imbal balik yang harus dipenuhi Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) BST ini. Cukup dengan 3 M; memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk memutus mata rantai Covid 19,” beber Rudy.

Walikota berharap, warga khususnya penerima bantuan BST bisa memahami perhatian pemerintah bisa dibalas dengan kepatuhan untuk melakukan kegiatan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

BST dari DID yang diterima Kota Surakarta yang sebesar Rp. 7,2 milyar menurut Rudy akan dimanfaatkan untuk meringankan beban masyarakat Surakarta yang sedikit banyak terdampak secara ekonomi karena penyebaran Covid 19.

Rudy meminta bantuan yang diberikan tersebut hanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan pokok saja. Hal lain seperti transportasi, warga bisa memanfaatkan bus Batik Solo Trans maupun angkutan feeder yang sudah didesain sesuai protokol kesehatan.

“Bantuan ini harus dimanfaatkan betul untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari,” kata Walikota.

Sementara warga yang belum menerima bantuan akan diusahakan Pemkot Surakarta. Warga yang mendapat bantuan sudah terdata semua minimal ada di E-SIK ( sistem informasi kesejahteraan elektronik ).

Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Surakarta, Drs Tamso, MM menyampaikan, Dana Insenstif Daerah ( DID ) yang merupakan bantuan Kementrian Keuangan tambahan periode ketiga, dipergunakan Pemkot Surakarta untuk memberikan BST.Jumlah penerina bantuan BST di Kota Surakarta sebesar 12.076 Kepala Keluarga ( KK ).

Kriteria penerima BST yakni keluarga yang ada pada data DTKS yang belum mendapatkan bantuan program PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, BST APBN, atau bantuan lain sejenis dikecualikan bantuan PKH dengan komponen satu anak SD atau satu anak SMP yang tidak mendapatkan bantuan BPNT.

Selain itu juga warga yang rentan miskin dan belum masuk pada data DTKS maupun data E – Sik yg belum mendapatkan bantuan BST berdasarkan usulan RT RW dan kelurahan. Narapidana dan lansia yang berdomisili di Surakarta dan memiliki KK Surakarta. Dan warga luar kota dengan penyakit kronis yg belum mendapatkan perhatian.

Bantuan akan diberikan 1 kali dengan jumlah Rp. 600 ribu per KK. Pelaksanaan penyaluran dibagi empat tahap dari Rabu (2/12) hingga Sabtu (5/12). Penyaluran BST di kecamatan masing – masing sesuai jadwal.