oleh

Wali Kota Malang Imbau Pelaku Usaha Taati Aturan

-Berita-177 Dilihat

Malang, (malangkota.go.id) – Pemkot Malang melakukan berbagai upaya mendongkrak roda ekonomi di tengah pandemi Covid-19, salah satunya adalah dengan mulai memperbolehkan sejumlah tempat usaha yang sudah mempunyai izin untuk menjalankan aktivitasnya. Meski demikian, pengelola usaha tetap harus menerapkan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan masalah atau klaster baru.

Wali Kota Malang, Drs. H Sutiaji foto bersama peserta sosialisasi dan jajaran Disporapar usai membuka acara sosialisasi aturan jasa usaha pariwisata

Hal itu yang ditekankan Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji saat membuka sosialisasi aturan jasa usaha pariwisata yang diselenggarakan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) di Hotel Santika, Senin (05/04/2021). Ditambahkannya, dengan adanya sosialisasi ini, para pengelola usaha seperti hotel, restoran, kafe dan panti pijat dapat mentaati aturan yang berlaku.

Bagi tempat usaha yang memiliki izin dan mulai beroperasi, terang pria berkacamata itu, pihak Pemkot Malang akan memberi perlindungan dan bagi yang hendak mengajukan izin akan difasilitasi serta dipercepat. “Dalam konteks ini, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang berimplikasi terhadap berbagai aturan, termasuk izin usaha ini, maka siapa pun berhak untuk mengajukan perizinan,” jelas Sutiaji.

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji imbau pengelola dan pelaku usaha taati aturan agar roda ekonomi terus terungkit

Lebih jauh dia menuturkan, bahwa Kota Malang telah memiliki aturan, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang berkaitan dengan pajak daerah, sehingga para pengelola usaha juga bisa membayarkan pajaknya yang merupakan titipan warga kepada pemerintah.

“Dengan berbagai upaya itu maka diharapkan perekonomian di Kota Malang terus bergeliat. Sehingga salah satu efeknya, akan semakin mengurangi ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat,” sambung Sutiaji.

Pernyataan senada disampaikan Kepala Disporapar, Dr. Ida Ayu Made Wahyuni, SH., M. Si yang mengatakan jumlah hotel 218, resto, kafe dan sejenisnya sekitar 2.000. Maka dari itu, tempat usaha yang belum mengantongi izin, khususnya yang bergerak di bidang pariwisata segera mengajukan. “Selain izin operasi juga harus memiliki izin yang menunjukkan sebagai tanda daftar pariwisata,” urainya.

Dengan demikian, kata Ida, para pelaku usaha ini bisa terus bangkit dan ekonomi di Kota Malang terus meningkat signifikan. “Kita juga mendorong pengelola usaha yang sudah mempunyai izin tersebut agar mengadakan event pariwisata dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dalam pelaksanaannya, tentu akan mendapat pengawasan dari Disporapar maupun pihak terkait lainnya,” pungkasnya. (say/ram)