29 Maret 2024
oleh

Wali Kota Bekasi Keluarkan Edaran Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H

-Berita-272 Dilihat

Wali Kota Bekasi Keluarkan Edaran Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H

By Admin 22 April 2020 554 Views

KOTA BEKASI, RABU 22 APRIL 2020

Kota Bekasi, 22/04/2020. Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi Mengeluarkan Surat Edaran Surat Edaran Nomor : 451.13 / 2741 / Setda.Kessos Tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Ditengah Pandemi Wabah Covid-19 .

Surat Edaran tersebut dikeluarkan merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 06 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah Ditengah Pandemi Wabah Covid-19 Serta Maklumat Ramadhan 1441 H Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi  Nomor : 015/Mui-Bks/Iv/2020 Tanggal 20 April 2020 Tentang Panduan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1441 H Di Kota Bekasi Selama Pandemi Covid-19 (Zona Merah).

Surat Edaran Ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur serta masyarakat muslim di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. 

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan untuk  panduan pelaksanaan ibadah ditengah wabah Covid 19 Ini, dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi tanggal 21 April 2020.  Ada 15 poin penjelasan atau panduan pelaksanaan ibadah, yang  ditujukan kepada masyarakat Kota Bekasi .

Berikut 15 Panduan Pelaksanaan Ibadah Dalam Surat Edaran Tersebut ;

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan yang berlaku menurut syariat Islam.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama)

3. Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah Saw untuk menyinari rumah dengan membaca Al-Qur’an;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, Masjid maupun Mushalla ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, Masjid maupun Mushalla di tiadakan;

7. Tidak melakukan I’tikaf di 10 (Sepuluh) malam terakhir bulan Ramadhan di Masjid maupun Mushalla;

8. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid atau di lapangan di tiadakan, menunggu diterbitkannya Fatwa MUI menjelang waktunya;

9. Tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

A. Tarawih Keliling (Tarling);

B. Takbiran keliling, kegiatan Takbiran cukup dilakukan di Masjid/Mushalla dengan menggunakan pengeras suara;

C,. Pesantren Ramadhan kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau Halal Bihalal yang biasanya dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri Bisa dilakukan melalui Media Sosial dan Video Call/Tele Conference;

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau Zis (Zakat, Infak Dan Shadaqah);
A. Menghimbau kepada segenap umat Muslim agar membayarkan Zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusikepada Mustahiq lebih cepat;

B. Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalisir pengumpulan zakat melalui kontak fisik tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi
Sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan dengan meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat;
C. Organisasi Pengelola Zakat Berkomunikasi Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Panitia Pengumpul Zakat yang berada di lingkungan Masjid, Mushalla, dan Pengumpulan Zakat lainnya yang berada di
lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan alat pembesih sekali pakai (Tissue) di lingkungansekitar;
D. Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, Lingkungan Masjid, Mushalla dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya
handel pintu, saklar lampu, komputer, papan ketik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering
digunakan oleh tangan. Perintahkan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dengan alat/bahan sesuai standar
Kesehatan.
12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak Dan Shadaqah):
A. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dan Panitia
Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau yang berada di lingkungan Masjid, Mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di
lingkungan masyarakat menghindari penyaluran Zakat Fitrah kepada Mustahiq melalui penukaran kupon dan mengadakan pengumpulan orang, dengan memberikan secara langsung kepada Mustahiq;
B. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dan Panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau yang berada di lingkungan Masjid, Mushalla dan tempat Pengumpulan Zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahiq dengan berkoordinasi kepada Tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat;
13. Petugas yang melakukan Penyaluran Zakat Fitrah dan /atau ZIS agar dilengkapi dengan alat kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (Tissue);
14. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya Masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan dan menjaga kondisifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan Ukhuwah
Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah, dan Ukhuwah Basyariyah;
15. Senantiasa memperhatikan Instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah
setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. (Yas/Humas)

Tags : Rahmat Effendi,Ibadah Ramadhan,Idul Fitri 1 Syawal 1441 H

Sumber : Bekasikota.go.id