29 Maret 2024
oleh

Wali Kota Bekasi Hadiri Penutupan Rapat Paripurna Kolaborasi Penanganan Polusi Udara

-Berita-366 Dilihat

Wali Kota Bekasi Hadiri Penutupan Rapat Paripurna Kolaborasi Penanganan Polusi Udara

By Admin 12 Desember 2019 75 Views

Penutupan Rapat Paripurna oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengenai Kerja Sama Pembangunan Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur) merupakan agenda tahunan BKSP Jabodetabekjur dalam rangka pengambilan keputusan tertinggi Para Kepala Daerah (Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Tengerang, Wali Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang Selatan, Bupati Bekasi, Wali Kota Bekasi dan Bupati Cianjur) dalam kerja sama pembangunan di Jabodetabekjur.
 
Penutupan ini, pada rapat Paripurna BKSP Jabodetabekjur Tahun 2019 mengambil tema “Kolaborasi Penanganan Polusi Udara untuk Efisiensi Ekonomi, Kesehatan dan Lingkungan Hidup,” Kerja sama pembangunan tahun 2019 ini akan ditandai dengan penandatanganan tiga Perjanjian Kerja Sama, yaitu pertama: Peningkatan Kualitas Udara Bersih di Wilayah Jabodetabekjur; kedua: Pembangunan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di WiIayah Jabodetabekjur; dan ketiga: Pengembangan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Ketahanan Pangan yang terintegrasi di wilayah Jabodetabekjur.

Perjanjian kerja sama merupakan kelanjutan dari pelaksanaan kerja sama pembangunan Tahun 2018 dengan prioritas program Park and Ride, Sistem Ketahanan Pangan, dan Lingkungan Hidup. Program prioritas itu akan dituntaskan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai Ketua BKSP Jabodetabekjur hingga Tahun 2020.

Implementasi Perjanjian kerja sama peningkatan kualitas udara bersih di wilayah Jabodetabekjur akan diawali dengan kajian inventarisasi sumber polutan dan kajian dampak polutan terhadap kesehatan pada tahun 2020 dan sesuai hasil kajian akan disusun bersama kebijakan bersama penanganan polusi udara di wilayah Jabodetabekjur dan diimplementasikan bersama kebijakan tersebut, sehingga diharapkan beberapa tahun kedepan tingkat polusi udara di Jabodetabekjur yang bersumber dari transportasi, industri, pembangkit dan rumah tangga secara bertahap dapat dikurangi. 

Pelaksanaan perjanjian kerja sama Pembangunan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Jabodetabekjur dilakukan diantaranya dengan penetapan lokasi RTH, Pelaksanaan pembangunan dan Penanaman pohon, kolaborasi tata kelola pelaksanaan RTH. Dengan penetapan lokasi RTH secara bersama-sama maka akan membentuk komitmen bersama untuk mengelola secara berkesinambungan RTH yang ditetapkan. Pengelolaan Ruang terbuka Hijau dengan cara pelaksanaan penanaman pohon secara bersama.

Penanaman pohon selain untuk meningkatkan kualitas Ruang Terbuka Hijau juga bertujuan untuk mereduksi polusi udara di Jabodetabekjur, selain itu akan dilakukan kolaborasi tata kelola pelaksanaan RTH, sehingga Tata Kelola pelaksanaan RTH dapat lebih efektif, transparan dan akuntabel.

Sementara implementasi perjanjian kerja sama sistem informasi ketahanan pangan diantaranya dengan penyediaan dan penyiapan serta pengembangan SIKP oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kemudian di Replikasi oleh Daerah Jabodetabekjur. 

Dengan Sistem Informasi Ketahanan Pangan, maka Pemerintah daerah dan perangkat daerah se Jabodetabekjur dapat mengakses untuk mengetahui perkembangan ketahanan pangan masing-masing daerah.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi dibuatkan perjanjian kerja sama oleh Gubernur DKI Jakarta mengenai Park and Ride yang sudah dibuat perjanjian kerja samanya diantaranya dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, maka tahun 2019 ini Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi sedang membuat Feasebility study dan Disign engenering Detail, sehingga tahun 2020 dapat dibangun konstruksinya dengan skema bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dapat di launching penggunaannya awal Tahun 2021.

Dengan Park and Ride, maka warga masyarakat dapat memarkir kendaraannya pada Park and Ride dan menggunakan angkutan umum ke tempat kerja di Jakarta, sehingga akan mengurangi kepadatan lalu lintas dari Kabupaten dan Kota Bekasi menuju Jakarta dan sebaliknya.
Perjanjian kerja sama tentang pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur. 

Tujuan dari perjanjian ini adalah menyusun langkah-langkah rencana kerja dan program pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau bagi peningkatan kualitas udara bersih. Dengan ruang lingkupnya meliputi :
a. Penetapan lokasi RTH
b. Persiapan administrasi pembangunan dan pengelolaan RTH
c. Pelaksanaan pembangunan dan penanaman pohon
d. Kolaborasi tata kelola pelaksanaan RTH
e. Penegakan hukum dan penerapan polluter pay principle
f. Monitoring dan evaluasi secara berkala
Perjanjian kerjasama tentang pengelolaan Park and Ride di wilayah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mewujudkan sistem pengelolaan dan pengoperasian Park and Ride di wilayah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dengan ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi :
a. Pengaturan sistem pengelolaan parkir
b. Pemeliharaan sarana dan prasarana parkir
c. Penyediaan sumber daya manusia
d. Pengawasan pengelolaan parkir

Setelah pemaparan selesai dilanjutkan dengan penandatangan kerja sama. Sambutan Gubernur DKI jakarta “DKI Jakarta sebagai pusat perekonomian, pusat keuangan bahkan bukan hanya jakarta namun wilayah di sekitar Jakarta, walaupun nantinya Ibu Kota sudah pindah kerja sama harus semakin intensif khusunya mengenai batas wilayah dan permasalahan yang salah satunya adalah polusi udara, dengan berakhirnya penandatangan tadi maka rapat paripurna juga telah selesai”. (NDOET/Ed)

Tags : BKSP Jabodetabekjur,Rahmat Effendi,Rapat Paripurna Kolaborasi Penanganan Polusi Udara

Sumber : Bekasikota.go.id