oleh

WALHI Jabar Desak Perpres Nomor 60 Tahun 2020 Ditinjau Ulang

-Berita-234 Dilihat

WALHI Jabar Desak Perpres Nomor 60 Tahun 2020 Ditinjau Ulang 233

BERITA BOGOR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). 

Perpres tersebut dinilai belum menunjukkan semangat perlindungan terhadap lingkungan hidup.  Aturan tersebut bisa mendorong deforestasi di setiap kota, terutama di Kabupaten Bogor.

Manajer Advokasi dan Kampanye Direktur WALHI Jawa Barat, Wahyudin mengungkapkan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 belum menunjukkan semangat perlindungan terhadap lingkungan hidup, bahkan melegitimasi berbagai proyek infrastruktur khususnya jalan tol dan bendungan.

“Terbukti, kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur masih dipandang sebagai kawasan straegis nasional dari sudut kepentingan ekonomi, yang pada akhirnya lingkungan hiduplah yang harus mengiikuti kepentingan ekonomi, bukan sebaliknya,” ucap Wahyudin, Kamis (27/05/2021).

Dia mempertanyakan cara untuk memastikan cakupan RTH di seluruh kawasan perkotaan mencapai 30 persen. Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan lokasi RTH-RTH tersebut. “Keterukuran untuk memastikan 30 persen tercapai, bahwa situasinya di DKI saja kurang dari 30 persen,” ucap pria yang disapa Iwang ini. 

Baca juga :  Sabilillah Ingatkan Pemerintah Untuk Gencarkan Koperasi Hingga Pelosok Pedesaan

WALHI Jabar Desak Perpres Nomor 60 Tahun 2020 Ditinjau Ulang 234

Perpres Nomor 60 Tahun 2020 bisa mendorong deforestasi di setiap kota, terutama di Kabupaten Bogor

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 akan mendorong deforestasi dalam skala besar.

Hal ini terutama tercantum dalam Pasal 12 poin h. Pasal ini, menetapkan luasan ruang terbuka hijau (RTH) minimal sebesar 30 persen dari luas keseluruhan kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur. “Aturan tersebut bisa mendorong deforestasi di setiap kota, terutama di Kabupaten Bogor,” ungkapnya. 

Ia mengatakan, pasal tersebut juga mendorong deforestasi terjadi di setiap kota yang memiliki hutan seperti hutan di Kabupaten Bogor,” kata Susan dalam konferensi video, (13/5).

Sementara, Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna mempertanyakan bagaimana nanti distribusi atau penempatan RTH khususnya yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS). “Kemungkinan perubahan fungsi area menjadi kawasan non-pertanian,” katanya, dilansir Kompas (13/5) 

Baca juga :  Kota Bogor Persiapan Peparda V Jawa Barat 2018

Yayat Supriatna mengatakan, nanti mungkin beberapa kawasan pertanian di dalam rencana tata ruang kemungkinan akan hilang, kecuali untuk lahan area pertanian pangan berkelanjutan. “Karena bagaimana mempertahankan RTH-nya dan bagaimana mempertahankan fungsi pertanian yang jadi cadangan pangan dan menjadi lumbung bagi sebagian masyarakat yang masih bertahan,” tutupnya.

WALHI Jabar Desak Perpres Nomor 60 Tahun 2020 Ditinjau Ulang 235

Untuk diketahui,  Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional telah ditetapkan pada 13 April 2020, Presiden Jokowi. 

Dalam Perpres tersebut terdiri dari 141 pasal, yang menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur. 

Ruang lingkup pengaturan Perpres ini, sesuai Pasal 3, meliputi: a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; b. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; c. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan pemanfaatan Ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; d. pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; dan e. Peran Masyarakat di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Baca juga :  Mekanisme Permohonan Bibit Persemaian Permanen

Dijelaskan bahwa, DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan, pengaturan DKI Jakarta tetap mengakomodasi fungsi existing saat ini. Sehingga, pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut. (als)

Baca Juga: 

WALHI Jawa Barat Desak Revisi Perpres Nomor 60 Tahun 2020 Untuk Pulihkan Bopuncur

Artikel Terkait :

Baca Artikel Aslinya