oleh

Wakil Bupati Ikuti Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kuningan

-Berita-225 Dilihat

KUNINGAN,- Wakil Bupati Kuningan, H. M Ridho Suganda, SH., M.Si mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kuningan terhadap Nota Pengantar Bupati Mengenai 5 (Lima) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pencabutan 3 (Tiga) buah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Desa (SOTK Desa, Keuangan Desa, dan Pembangunan Desa), Ketentuan Pokok Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Kamuning, Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2018-2023.

Selain Wakil Bupati, rapat yang digelar, Senin (5/9/2020) malam secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Rapat Linggajati Gedung Setda setempat itu, juga di ikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanur, M.Si, Para Asisten Daerah dan Kabag dilingkup Setda Kuningan, Kepala SKPD, Camat, dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Kuningan.

Rapat yang dipimpin, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Bintang, H. Dede Ismail, SIP, dihadiri pula unsur pimpinan DPRD Kuningan, Hj. Kokom Komariah (Wakil Ketua DPRD Fraksi PKS), dan Drs. H. Ujang Kosasih, M.Si (Wakil Ketua DPRD Fraksi PKB. Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap Nota Pengantar Bupati Mengenai 5 (Lima) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan. Yang selanjutnya, akan menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Pandangan dari Fraksi Partai Amanan Nasional (PAN) yang disampaikan Sekretaris fraksi, Ade Abdul Jafar Sidiq, S.Kesos, secara umum PAN mendukung kelima Raperda tersebut. Salah satu yang menjadi catatannya adalah terkait Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan. Dimana menurut catatan Fraksi PAN, Pemkab Kuningan harus memperhatikan real coast yang dibutuhkan KPU dan Bawaslu serta mempertimbangkan biaya yang ditransfer dari provinsi dengan memperhatikan struktur APBD agar tidak mengganggu belanja yang menyangkut kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan.

Dari Fraksi Partai Demokrat, pandangan disampaikan Anggota Fraksi, Reni Parlina, SE. Dimana salah satu yang menjadi catatannya terkait dengan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Menurut catatan Fraksi Partai Demokrat, harus ada penambahan pasal larangan merokok sambil berkendara khususnya kendaraan roda dua, dengan pertimbangan, abu rokok yang terbawa angin bisa membahayakan keselamatan pengendara lain. Selain itu, rokok liquid atau rokok non tembakau juga dimasukan dalam pasal larangan merokok, dengan pertimbangan, rokok liquid juga mengandung zat-zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan.

Fraksi Gerindra Bintang, menyampiakan catatan terkait Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Kamuning. Dalam catatan yang disampikan Anggota Fraksi, Deki Zaenal Mutaqin, meminta Pemkab Kuningan melalui Perumda Air Minum Tirta Kamuning dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air dengan memperhatikan kesinambungan pendayaagunaan air dan kelestarian alam sekitar. Hal itu dikarenakan ketersedian air di Kabupaten Kuningan dari waktu ke waktu cenderung menurun, berbanding terbalik dengan jumlah konsumsi air bersih yang semakin meningkat.

Fraksi lainnya, PDIP, PKB, PKS dan Fraksi Golkar, secara umum mendukung Raperda tersebut, dengan catatan, Pemkab Kuningan harus bisa melakukan berbagai upaya kearah perbaikan-perbaikan nyata terhadap peningkatan kesejahteraan taraf hidup perekonomian masyarakat.

Selain itu, Pemkab Kuningan juga dapat melakukan perbaikan APBD dengan memperhatikan asas fungsi serta prinsip dan fungsi orientasi, perencanaan, pengawasan, alokasi dan retribusi. Keuangan daerah harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel dengan berkeadilan serta taat guna pemerataan manfaat secara optimal bagi masyarakat Kabupaten Kuningan. (Bid/IKP/Diskominfo)