Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Usaha Lesu, Pemkot Beri Keringanan Pajak

Melakoni usaha kala pandemi virus corona (Covid-19) memang relatif lebih sulit. Daya beli masyarakat berkurang, seiring menurun drastisnya aktivitas perekonomian.

Kelesuan dunia usaha pun ditandai dengan sepinya pusat-pusat perekonomian, hingga maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sana-sini. Akibatnya bisa ditebak, para pelaku usaha harus pontang-panting bertahan agar tidak gulung tikar.

Untungnya Pemkot Surakarta tak menutup mata terhadap situasi pelik ini. Keringanan pajak daerah pun diberikan kepada pelaku usaha, agar mereka tak semakin terbebani tatkala potensi kerugian sudah nyata terpampang di depan mata.

“Kami memahami keresahan para pelaku usaha, atas lesunya perekonomian sebagai dampak wabah Covid-19 selama beberapa waktu terakhir. Makanya ada keringanan pajak bagi perhotelan, restoran, rumah makan, tempat hiburan, pengelola parkir, dan sebagainya,” terang Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedradjad.

Baca Juga :  Kebakaran Hutan Gunung Kandaga Bogor dipadamkan Aparat Gabungan

Herman menambahkan, keringanan pajak itu diberikan sesuai arahan pemerintah pusat. “Pemerintah pusat menginstruksikan adanya pembebasan pajak bagi pelaku usaha di 10 daerah yang menjadi destinasi wisata unggulan di Indonesia. Di luar wilayah-wilayah itu, pemerintah daerah dipersilakan jika ingin memberikan keringanan pajak, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Karena Solo tidak menjadi 10 destinasi wisata unggulan, maka yang bisa diberikan Pemkot adalah keringanan bukan pembebasan, ” papar dia.

Alhasil Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 970/738.1 Tentang Keringanan Pajak Daerah Dalam Masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta, pun ditandatangani Wali Kota FX Hadi Rudyatmo sebagai payung hukum pemberian dispensasi tersebut.

Kebijakan ini menjadi bukti kesekian kalinya, bahwa Pemkot tetap memperhatikan kepentingan seluruh warganya. Termasuk para pemilik usaha.

Baca Juga :  Mau Diwawancara, IB Malah Tantang Duel Wartawan

“Jadi kalau usaha itu tutup, pemiliknya kami bebaskan dari kewajiban membayar pajak secara penuh. Tapi kalau masih buka dan sepi, kami beri keringanan semaksimal mungkin.”

Herman menegaskan, besaran keringanan pajak bersifat fleksibel dengan mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha. Meski demikian Pemkot tetap memantau capaian transaksi masing-masing usaha, melalui berbagai cara. Termasuk memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pajak Online Daerah (Simpoda), guna memastikan transaksi real time terhadap usaha restoran dan warung makan yang sudah dilengkapi Terminal Monitoring Device (TMD) dan cash register.

Adapun jenis pajak yang masuk sasaran pemberian dispensasi tersebut yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), pajak parkir, pajak air tanah, PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2), serta Bea Perolehan BPHTB.

Keringanan pajak tersebut diberikan hingga Pemkot menilai situasi dunia usaha telah kembali kondusif. “Pokoknya pengusaha jangan khawatir. Kami berikan keringanan itu kepada semuanya. Kalau belum bisa membayar pajak, ya tidak perlu bayar dulu. Dinas terkait juga tidak perlu mengejar pelaku usaha untuk segera melunasi pembayaran pajaknya,” tegas Wali Kota FX Hadi Rudyatmo. (**)

Baca Juga :  Sistem Kerja Bendung Karet Tirtonadi

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Menteri ESDM ke NTT Ajak Seluruh Stakeholder Tingkatkan...

SYUKURAN PANEN BAWANG MERAH KECAMATAN SUNGAI TABUK

Prabowo Subianto Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

PLN Sapa Pelanggan Telat Bayar Listrik

Sekolah Ibu Cegah Pelakor

Surat Edaran Tentang Perpanjangan Belajar Dari Rumah (Home...

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Bagaimana Cara Menjadi Kaya dari Cryptocurrency Baru?

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.