BERITA BOGOR – Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 120 tahun 2021 tentang jam operasional truk tambang sudah berlaku efektif di 40 Kecamatan wilayah Kabupaten Bogor. Namun, masih banyaknya lalu lalang kendaraan-kendaraan pengangkut batu maupun tanah merah di wilayah timur Bumi Tegar Beriman pada jam-jam sibuk.
Padahal, diketahui dalam regulasi itu, Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan, kendaraan-kendaraan besar dilarang beroperasi diluar jam yang telah ditetapkan, yakni pada pukul 20.00 hingga 05.00 WIB.
Meskipun pelanggar akan dikenai sanksi tilang, namun pada kenyataannya, peraturan jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang sudah diberlakukan itu, tak berlaku di wilayah timur Kabupaten Bogor.
Terpantau, sejumlah kendaraan pengangkut tambang batu masih saja terlihat melintas Jalan Kabupaten yang ada di Desa Sukamulya Kecanatan Sukamakmur, menuju wilayah Kecamatan Jonggol pada pukul 11.45 WIB.
Menurut keterangan H. Abbas, penjual beras di dekat Pasar Sukanegara Jonggol, mengatakan sejak bulan Januari 2022 masih banyak truk tambang yang melintas di depan pasar kearah Jonggol, menjelang siang hingga malam hari. “Masih banyak pak yang lewat truk disini ada yang angkut tanah ada yang angkut batu,” katanya Selasa, (2/2/2022) siang.
Warga lainnya, Diana (48) pemilik warung makan juga memberikan kesaksiannya mengenai truk tambang pengangkut batu itu, melintas dari arah Sukamakmur menuju wilayah Kecamatan Jonggol. “Mulai pagi juga sudah lewat jalan disini pak, kebanyakan truk pengangkut batu,” ujar warga RT 01/02 Desa Sukajaya Jonggol ini.
Soal ini, Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama, membenarkan Perbub nomor 120 tahun 2021 sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2022, pihaknya sudah menyampaikan ke 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor.
Sedangkan mengenai sanksi merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. “Kita secara gabungan dengan perangkat daerah dan intansi lain bersama Dishub melakukan pengawasan dan penertiban. Saya sudah sampaikan juga kepada Pol PP di 40 Kecamatan untuk turut mengawal Perbup tersebut,” ucapnya saat dihubungi.
Untuk diketahui, dalam Perbup diuraikan BAB VIII mengenai Sanksi pada Pasal 9 tentang Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Bupati ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pembatasan waktu operasional tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Bogor nomor 120 tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu, atau gamping/batu kapur. (bili)