oleh

Tokoh Bogor Ajak Elemen Masyarakat Wujudkan Pelaksanaan Pilkades Bogor Sebagai Percontohan Nasional

-Berita, Utama-309 Dilihat

BERITA BOGOR – Guna mengantisipasi adanya praktek money politik Pilkades diperlukan payung hukum khusus yang bisa dijerat Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Organisasi Pamong Budaya Bogor dan lainnya mengusulkan kepada aparat hukum memasukkan praktek money politik ke dalam pasal penyuapan pasal 209 ayat 1 hingga pemberi uang (calon kepala desa / tim sukses dan warga penerima money politik),” ucap mang Iding kepada wartawan Rabu (7/8/2019).

Ia menerangkan Pilkades yang bebas dari praktek money politik merupakan kebutuhan masyarakat akan pemimpin yang jujur, ikhlas dalam membangun dan memiliki intergritas. Bahkan sejumlah elemen yang ada di Bogor akan memantapkan keinginannya untuk terwujudnya pelaksanaan Pilkades Bersih Jujur Adil di Kabupaten Bogor, sehingga akan menjadi percontohan secara nasional.

Baca juga :  Pemerintah Kabupaten Bogor Hibahkan Aset

“Memperbaiki bangsa Indonesia itu bagusnya dimulai dari ajang demokrasi di tingkat desa ini agar bisa menjadi contoh di pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres). Saya harap masyarakat ikut mengawasi Pilkades serentak yang akan berlangsung pada Minggu (3/11) mendatangl,” terangnya.

Ketua Pamong Budaya Bogor Bambang Sumantri menjelaskan bahwa masyarakat jangan terayu dengan praktek money politik agar kedepan tidak ada lagi salah  tata kelola pemerintah desa hingga ada kepala desa yang dibui akibat menyelewengkan kekuasaannya demi memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.

“Saat ini pendamping desa kurang terasa fungsi pengawasannya hingga terjadi penyelewengan kekuasaan ataupun program pembangunan desa yang kurang sinkron dengan kebutuhan masyarakatnya. Oleh karena itu masyarakat harus cerdas dengan dimulai dari menseleksi calon kepala desa,” jelas Sumantri.

Baca juga :  FKPM Babakan Madang Sosialisasi Pilkades

Kasie Aparatur Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muhammad Jamalludin menuturkan larangan praktek money politik akan coba disusun dalam tata tertib oleh panitia Pilkades.

“Masing-masing pejabat kecamatan yang menjadi panitia Pilkades di wilayahnya akan membuat tata tertib  aturan maney  politik dan lainnya agar Pilkades berlangsung jujur dan bermartabat. Nantinya perKecamatan akan ditugaskam dua hingga lima orang untuk melakukan fungsi monitoring, pengawasan dan pemgendalian,” tutur Jamal.

Ia berharap masyarakat sadar agar tidak memilih calon kepala desa bukan karena faktor pemberian materi dan lebih karena sosok calon kepala desa memiliki kredibilitas.

“Saya harap ajang Pilkades di 273 desa di 39 kecamatan ini lebih nyaman dengan ajang Pilkades yang lebih beekualitas karena para calon itu berkompetisi secara baik dan benar tanpa ‘menabrak’ aturan yang ada,” harapnya. (*/rz-als)

Baca Artikel Aslinya