oleh

Tipiring Miras Oplosan Digencarkan Satpol PP Kabupaten Bogor

-Berita, Utama-540 Dilihat
 satpol pp

BERITA BOGOR | www.beritabogor.com  – Sebanyak 402 buah kemasan plastik yang berisi minuman oplosan sopoyono siap jual berhasil disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rabu (12/09) kemarin. 
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan dari hasil operasi tersebut telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Tipiring (Tipiring) penjual minuman oplosan sopoyono di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (13/09/2018).
Dalam sidang ini, tersangka Tatang Achmani yang beralamat di Kampung Leuwinutug Desa Leuwinutug Kecamatan Citeureup mengakui sebagai pemilik 402 buah kemasan plastik yang berisi minuman oplosan sopoyono siap jual. 
Tersangka dikenakan sanksi dengan hukuman membayar denda sebesar Rp 30 Juta, subsider kurungan 3 (tiga) bulan. Sedangkan dan barang bukti yangb telah disita oleh negara untuk dimusnahkan. 
“Mudah-mudahan ini akan memberikan epek jera kepada pengedar minuman keras di wilayah Kabupaten Bogor, dan Satpol PP terus-menerus melaksanakan razia minuman keras dan tempat hiburan malam dan langsung di bawa ke pengadilan untuk di sidangkan,” imbuhnya. (als)

Sumber