Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Terkendala Kembali Ke Perantauan PPWK Curhat Ke Sekda

KUNINGAN, – Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan menerima audiensi dari Paguyuban Pengusaha Masyarakat Kuningan (PPWK) yang berdagang di Yogyakarta, bertempat diruang kerjanya, Jum’at (05/06/2020). Hadir mendampingi, Sekretaris Gugus Tugas Covid 19 Agus Mauludin dan Kabag Protokol dan Kompim Wahyu Hidayah.

Ketua Paguyuban Pengusaha Masyarakat Kuningan (PPWK) Andi Waruga, menjelaskan beberapa dilema yang dihadapi oleh para pelaku usaha asal Kabupaten Kuningan yang berdagang di Yogyakarta, adalah terkendala dengan salah satu protokol kesehatan salah satunya biaya pemeriksaan kesehatan (Rapid test) sebagai salah satu syarat untuk memperoleh SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) dan transportasi balik. Kemudian PPWK memohon kebijakan dan kemudahan dari Pemkab terkait bantuan pembuatan SIKM. Lebih lanjut Andi mengatakan “dimana situasi dan kondisi di Yogyakarta sendiri tidak kondusif, ada kelompok lain yang akan mengambil alih usaha burjo apabila tidak segera kembali ke tempat usaha disana”. ujarnya. Saat ini, menurut Andi ada 1500 warung burjo dengan jumlah 5000 warga Kuningan di Yogyakarta. “PPWK sangat mengapresiasi respon Pemkab. Kuningan atas curahan hati warga Kuningan diperantauan” pungkas Andi.

Baca Juga :  Dinas Kominfo Kota Malang Ajak Pelajar Bijak Bermedia Sosial

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M. Si menuturkan, Pemkab. Kuningan akan mengintruksikan kepada Kadinkes dan para Kepala Puskes agar zero biaya dalam pemeriksaan kesehatan tersebut. Kemudian akan mengintruksikan Satgas terkait untuk berkoordinasi dengan Daerah yang akan menjadi tujuan para Pelaku Usaha asal Kabupaten Kuningan agar tidak dipersulit. Perlu diketahui bersama syarat pembuatan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) diantaranya adalah adanya keterangan dari Desa, keterangan sehat dari Puskesmas, KTP, dan Surat SIKM dari Tim Gugus Tugas. (Bid IKP DISKOMINFO)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Gubernur Jatim Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Plastik Sekali...

BPBD Kirim 3,6 Ton Bantuan Logistik Ke Lombok...

TGB akan Terima Penghargaan dari Al-Azhar Mesir

Wali Kota Surakarta Resmikan Taman Cerdas Kerten

Angkringan Solo Bernuansa Bali Omahe Whawin

Pemuda Pancasila Tegaskan Netral di Pilpres

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Bagaimana Cara Menjadi Kaya dari Cryptocurrency Baru?

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.