CIAMIS, kabarSBI.com – Polres Ciamis Polda Jabar menetapkan tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2018 di Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Kedua tersangka itu berinisial IS (53) dan TH (48) yang pada masanya sebagai pejabat di Desa Sukasetia.
“Hari ini kami merilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa tahun 2018 di Desa Sukaestia Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis. Pengungkapan ini berdasarkan LP tahun 2020 dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan saat ini dalam tahap persiapan untuk di tahap II kan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB., dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu (23/11/2022).
Kapolres Ciamis menjelaskan, kedua tersangka diduga dalam penggunaan anggaran dana desa tidak sesuai dengan peruntukannya. Dimana dugaan kerugian negara sejumlah Rp.225.619.103.-
“Terkait tidak sesuai dengan peruntukannya penggunaan anggaran dana desa tersebut dalam bentuk kegiatan pengaspalan hotmik Dusun Cinangka dan terkait pembangunan gedung olah raga desa,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Ciamis menuturkan, saat penyalahgunaan anggaran kedua tersangka menjabat sebagai pejabat di Desa Sukasetia. Dimana IS saat ini sedang menjabat sebagai Kepala Desa Sukasetia dan TH sebagai perangkat desa atau sekertaris desa.
“Semua pengerjaan pada tahun 2018. Modus yang dilakukan yakni tim pelaksana kegiatan menunjuk pihak yang mengerjakan serta dana nya tidak diberikan semuanya. Sementara keterangan dipergunakan untuk operasional desa. Selain operasional desa juga ada untuk kepentingan pribadi,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Ciamis menuturkan, terhadap kedua tersangka dipersangkakan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahuj 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar. (bono/red)