oleh

Tahun Depan NJOP Kota Malang Mendekati Harga Pasar

-Berita-210 Dilihat

(malangkota.go.id) – Laris manisnya transaksi jual beli properti di Kota Malang rupanya tidak serta-merta meningkatkan pendapatan pajak daerah dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB).

Kepala BP2D Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT

Badan Pelayan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang melansir, sampai pertengahan Oktober 2019 ini perolehan pendapatan dari Pajak BPHTB baru di kisaran Rp100 Milyar. Untuk mencapai target Rp205 Milyar yang dipatok, kekurangan yang harus dikejar sampai akhir tahun nanti hampir 50 persen.

“Sifatnya (Pajak BPHTB) memang pajak pasif. Jadi memang menunggu ada transaksi jual beli dulu, dan itu tidak mungkin kita paksakan kepada masyarakat. Tapi tim BP2D juga telah melakukan kajian potensi terkait hal ini,” ungkap Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji.

Pria penghobi ilehraga bulu tangkis itu optimis apapun formulasinya nanti muaranya demi optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna pembangunan Kota Malang dan kemakmuran warga Bhumi Arema.

Nyatanya, memang ada perbedaan jumlah transaksi tanah dan bangunan pada tahun 2019 ini dengan tahun sebelumnya, yang mencapai 1.000 lebih transaksi. Dengan kata lain, jumlah transaksi tahun ini terjun bebas karena berkurang drastis lebih dari 1.000 transaksi jika dibandingkan tahun lalu.

Dari kajian yang dilakukan, fakta di lapangan memperkuat sinyal agar segera dilakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Malang. Pasalnya, NJOP beberapa kawasan rupanya masih terlalu rendah. Padahal harga riil atau appraisal-nya sudah tinggi.

Sebagai contoh saja, harga tanah atau rumah di kawasan Soekarno Hatta nilainya sudah tinggi alias tidak bisa dibilang murah. Tapi faktanya NJOP kawasan sekitaran masih rendah. Kondisi demikian jelas perlu penyesuaian.

Untuk itulah, tim khusus BP2D telah melakukan pemetaan potensi dan kajian penyesuaian NJOP perkotaan yang tengah disimulasikan. Usulan juga sudah disampaikan kepada pihak legislatif.

“Usulan tersebut memang sudah kami dengar. Jika memang dirasa perlu dan kaitannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, asal tidak memberatkan masyarakat ya silahkan dilakukan (penyesuaian NJOP_red),” ujar Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, SH.

Dukungan juga dilontarkan oleh Ketua Komisi B, Trio Agus Purwono, STP. “Kami sangat mendukung dilakukannya kajian terhadap kenaikan NJOP di 2020. Nantinya agar juga bisa menjadi dasar yang kuat dalam menghitung berapa besaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) yang sesuai untuk Kota Malang,” tuturnya.

“Tapi kami juga minta agar nantinya PBB turut memperhatikan kelas lahannya. Misal untuk lahan pertanian tidak sama dengan lahan di sektor bisnis dan perumahan. Termasuk yang digunakan untuk kegiatan sosial,” pesan Trio Agus menambahkan.

Penyesuaian NJOP ini sesuai amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Yang mana memang penyesuaian bisa dilakukan tiap tiga tahun sekali.

Untuk Kota Malang, penyesuaian NJOP terakhir kali dilaksanakan medio 2014 lalu, sehingga masalah tersebut juga sempat menjadi pertanyaan berbagai pihak baik dari kalangan perbankan, Kementerian Keuangan, bahkan Tim Korsupgah KPK lantaran belum ada penyesuaian lagi lebih dari lima tahun berselang.

Sementara itu Kepala BP2D Kota Malang Ir. H. Ade Herawanto, MT mengimbau warga Kota Malang yang tengah melakukan proses transaksi jual beli tanah, lahan, rumah atau bangunan agar segera mengurus Pajak BPHTB sebelum kenaikan NJOP mulai tahun depan.

“Maksimal tahun depan sudah tarif baru. Jadi masih ada waktu pengurusan sampai akhir November nanti, karena umumnya pertengahan bulan Desember kami sudah closing loket pelayanan BPHTB,” tandas Sam Ade d’Kross, demikian sapaan akrab pria yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh Aremania tersebut. (say/yon)