BERITA BOGOR – Digitalisasi Penyiaran, Komitmen Kominfo Sediakan Layanan Berkualitas dan Topang Pertumbuhan Ekonomi.
Migrasi 2 November 2022
Masyarakat telah menjadikan jaringan atau akses telekomunikasi sebagai bagian paling penting dalam kehidupan di era digital, selain kebutuhan sumber daya lain.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (10/03/2021).
Dirjen Ramli menyatakan tepat pada tanggal 2 November 2022 semua siaran TV analog akan berganti ke digital. Target itu menurutnya ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta kerja.
“Undang-Undang Cipta kerja yang juga digawangi oleh Ketua Baleg Badan Legislatif) yang hari ini juga ada disini, kita harus berterima kasih semua kepada Pak Ketua Baleg bahwa Undang-Undang Cipta kerja telah menetapkan 2 November 2022 itu adalah berhentinya siaran analog dan semua kita harus bergerak ke digital,” ujarnya, dilansir laman resmi Kemenkominfo.
Menurut Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Pemerintah berharap dampak positif dari migrasi analog ke digital itu akan menambah digital deviden seperti frekuensi 700 yang saat ini semuanya dihabiskan oleh siaran TV analog.
“Kalau kemudian kita sudah bergerak migrasi ke digital, maka di frekuensi 700 ini akan ada digital dividen selebar 112 MHZ yang bisa kita gunakan untuk kepentingan layanan internet broadband dan untuk 5G, karena untuk 5G minimal lebarnya harus 100. Jadi kalau misalnya sekarang kita lihat operator itu sulit untuk mendapatkan 100 MHz, pada saat ini kita sudah bisa mendapatkan seharusnya,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan, ketika Indonesia berhasil beralih sepenuhnya ke siaran digital dampak yang dirasakan sangat bermanfaat, seperti kenaikan 10% broadband internet yang akan berdampak 1,25% terhadap pertumbuhan ekonomi. (als)