oleh

Surat Edaran PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Kuningan

-Berita-226 Dilihat

Kategori: 

Kuningan,- Bupati Kuningan H.Acep Purnama, SH., MH mengeluarkan Surat Edaran terkait PPKM Daruat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Untuk info lebih lengkap melalui surat edaran bisa diunduh dibawah ini. (BID/IKP/DISKOMINFO)

File Lampiran: 

Share