oleh

Surat Edaran Nomor : 443.1/1716/Huk Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kuningan

-Berita-217 Dilihat

Kategori: 

Kuningan ,- Bupati Kuningan,  H. Acep Purnama SH., MH.  mengeluarkan Surat Edaran terkait PPKM Level 3 (tiga) covid-19 di Kabupaten Kuningan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

untuk info lebih lengkap melalui Surat Edaran bisa diunduh pada lampiran dibawah ini. (BID/IKP/DISKOMMINFO) 

File Lampiran: 

Share

Kabar Terbaru