Kategori:
Dikirim Tanggal:
Kamis, 22 Juli 2021
Kuningan ,- Bupati Kuningan, H. Acep Purnama SH., MH. mengeluarkan Surat Edaran terkait PPKM Level 3 (tiga) covid-19 di Kabupaten Kuningan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
untuk info lebih lengkap melalui Surat Edaran bisa diunduh pada lampiran dibawah ini. (BID/IKP/DISKOMMINFO)
File Lampiran: