29 Maret 2024
oleh

Status Tanggap Darurat Banjir Kota Bekasi Diperpanjang 7 Hari

-Berita-226 Dilihat

Status Tanggap Darurat Banjir Kota Bekasi Diperpanjang 7 Hari

By Admin 07 Januari 2020 153 Views

KOTA BEKASI, SELASA 07 JANUARI 2020

Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi memperpanjang status tanggap darurat bencana atas musibah banjir yang terjadi di Kota Bekasi. Perpanjangan status berlaku selama tujuh hari, mulai hari ini tanggal 07 Januari 2020  hingga 14 Januari 2020.

Wali Kota Bekasi mengatakan masih sangat diperlukan penanganan dilapangan seperti pengangkutan sampah dan pembersihan jalan-jalan utama yang terkena banjir. Hal ini disampaikan Wali Kota Bekasi, pada saat melakukan rapat singkat bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Kapolrestro Bekasi Kota, Dandim 0507/Bks, BNPB Prov Jabar, serta Pejabat Esselon II dan III di Lingkungan Pemkot Bekasi di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Selasa ( 07-01-2020).

Dirinya menyebutkan perbaikan infrastruktur dan akses air bersih, serta pembersihan material akibat banjir sangat diperlukan sampai saat ini dan kedepannya. Wali Kota menjelaskan ada hal yang lebih besar untuk dihadapi dan mendapat penanganan serius yakni tumpukan sampah pasca banjir usai karena sudah mulai bau tak sedap.

Dirinya akan menghubungi Gubenur DKI Jakarta, meminta agar sampah-sampah akibat banjir ini untuk dapat dibuang ke TPST Bantar Gebang. “Saya akan menghubungi pak Gubenur Anies untuk memberikan ruang di TPST Bantar Gebang agar sampah-sampah akibat banjir ini dapat dibuang kesana,” tuturnya.

Selain itu, dirinya memerintahkan kepada jajaran ASN Pemkot Bekasi untuk ikut turun ke wilayah-wilayah yang terdampak banjir, hal ini agar dapat mempercepat proses-proses pembersihan di jalan-jalan serta rumah-rumah Warga. “Lihat kebutuhan-kebutuhan warga apa saja, kita harus siap melayani masyarakat karena kita pelayan masyarakat,” tegasnya dihadapan para ASN.

Sementara itu , Plt. Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsian BNPB Prov Jabar, Joko Wismoko menjelaskan keputusan pengambilan kebijakan perpanjangan masa tanggap darurat yang disampaikan Wali Kota Bekasi,  agar Pemkot Bekasi dapat mengambil langkah perbaikan kawasan yang terdampak bencana. Sesuai dengan regulasi yang ada, Pemkot Bekasi bisa menggunakan dana tak terduga untuk penanganan bencana. “Jadi ketika pemkot membutuhkan pengadaan-pengadaan kebutuhan tanggap darurat ini, kita tidak perlu melakukan pelelangan, tetapi dapat secara langsung atau penunjukan langsung”, jelas Joko.

“Ketika Pemkot akan membangun  infrastruktur/fisik status diturunkan menjadi masa transisi yang nantinya  menuju ke pemulihan. (yas)

Tags : Rahmat Effendi,Darurat Banjir

Sumber : Bekasikota.go.id