Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Sri Sultan: Pemberlakuan Skema Lock Down DIY Belum Dilakukan

MENANGGAPI situasi dan kondisi di Daerah Istimewa Yogyakarta terkait Corona Virus Disease (COVID19), Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengadakan jumpa pers dengan kalangan media pada Minggu (15/03) siang di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Terdapat lima pokok hasil dari tindak lanjut penanggulangan virus COVID19 tersebut yakni:

a. Jumlah Pasien Terindikasi
Berdasarkan data dari Rumah Sakit Rujukan COVID19 di DIY per Minggu (15/03) pukul 11.30 WIB, jumlah pasien terindikasi virus korona yang sudah diperiksa ada 17 orang. Dari jumlah tersebut, 12 orang dinyatakan negatif, 1 orang dinyatakan positif, dan 4 orang lainnya masih menunggu hasil uji laboratorium pusat.

b. Tindak Lanjut Penanggulangan Pasien
1. Pasien yang dinyatakan positif atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP), akan ditindaklanjuti dan dibiayai oleh pusat
2. Pasien yang dinyatakan negatif atau Orang Dalam Pemantauan (ODP), akan ditindaklanjuti dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah (Pemda)

c. Sterilisasi Wilayah
1. Mempertimbangkan referensi dari ahli mikrobiologi dan juga perkembangan situasi terkini yang terjadi di RS Rujukan DIY, status DIY belum dapat dinyatakan sebagai daerah dengan Kejadian Luar Biasa (KLB)

Baca Juga :  Penambangan Ilegal di Jambi Dihentikan Petugas

2. Demikian halnya pemberlakuan skema lock down untuk DIY masih belum dapat dilakukan. Adapun ketentuan ini bersifat dinamis dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi.

3. Kegiatan pariwisata, kunjungan, atau sejenisnya masih berjalan seperti biasanya. Ketentuan ini bersifat dinamis dengan tetap melaukan observasi pada perkembangan situasi dan kondisi faktual. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan sektor ekonomi karena sebagian lapisan masyarakat akan terdampak pada persoalan pendapatan

d. Keberlanjutan Proses Belajar Mengajar

1. Bagi Sekolah Menengah Atas/Kejuruan yang akan menjalani Ujian Nasional mulai Senin (16/03), diharapkan untuk tetap melanjutkan ujian nasional di sekolah masing-masing sebagaimana adanya

2. Untuk proses belajar mengajar di tingkat universitas swasta maupun negeri atau di tingkat sekolah yang tidak sedang menjalani ujian nasional, masih perlu pembahasan lebih lanjut dan akan diputuskan pada Senin (16/03) siang.

Baca Juga :  RSDM Peringati Hari Kanker Sedunia

Sultan menjelaskan bahwa jika sistem belajar online dilakukan, sejatinya lebih baik dilakukan hingga 1 minggu setelah libur lebaran. Hal tersebut menjadi salah satu antisipasi jumlah 300,000 mahasiswa yang menuntut ilmu di Yogyakarta pulang ke kampung halaman dan kembali lagi ke Yogyakarta. Tenggat waktu tersebut ditakutkan sebagai waktu yang sama dengan masa inkubasi virus COVID19.

e. Antisipasi dan Kegiatan Preventif
1. Seluruh Kabupaten/Kota diimbau untuk dapat menggerakkan masyaraatnya agar senatiasa hidup sehat misalnya selalu menjaga kebersihan tangan dengan menggunakan sabun biasa atau tisu basah. Namun demikian, produk pencuci tangan (hand sanitizer) tetap dapat digunakan sebagai antisipasi awal untuk menghalau bakteri, namun bukan virus.

2. Pemda bersama masyarakat harus saling bahu-membahu untuk menyelamatkan dan menangani yang sakit, serta menjaga yang sehat agar jangan sampai sakit. Masyarakat bukan hanya merupakan objek, namun juga bisa berperan sebagai subjek yang turut aktif mencegah penyebaran virus.

Baca Juga :  PENGUKUHAN JPKP DPD OLEH WAKIL WALI KOTA BEKASI SEKALIGUS PEMBAGIAN SEMBAKO

Adapun secara garis besar, Sultan berharap bahwa masyarakat DIY dapat menyikapi pandemik virus ini dengan bijak, tetap waspada, dan tidak berlebihan. Keputusan dan tindak lanjut yang diambil hendaknya tidak membuat kejutan-kejutan pada publik dan memunculkan disinformasi.

Selanjutnya, dikutip jogjaprov.go.id untuk informasi dan nomor kontak antisipasi virus COVID 19, dapat menghubungi (0274) 555585 dan 08112764800. (via)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

BANTUAN SOSIAL TUNAI BULAN FEBRUARI TAHUN 2021

Pemkot Bekasi Masuk 7 Besar Penerima Paritrana Award...

DPRD KOTA DEPOK PELAJARI KONDISI SEKOLAH SWASTA SELAMA...

Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono Menerima Penyerahan...

Nogosari Menjadi Andalan Produsen Padi di Boyolali

Dinas Pendidikan Kota Bogor Optimis SMPN 5 Kota...

Popular Posts

  • 1

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 2

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 3

    Budidaya Pohon Kurma

  • 4

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 5

    Kapal Pinisi, Warisan Budaya Dunia dari Bugis

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.