oleh

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan

-Berita-154 Dilihat

KUNINGAN ,- Korupsi masuk pada kategori kejahatan luar  biasa ( Extra ordinary Crime), guna mewujudkan Kabupaten Kuningan bebas  korupsi, Inspektorat Kabupaten Kuningan mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang di hadiri langsung oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH.,MH. pada, Kamis (25/3) bertempat di Aula Kantor BJB Kabupaten Kuningan.

selain Bupati hadir pula, Wakil Bupati Kuningan M. Ridho Suganda, SH., M.Si. , Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan DR. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. , serta Ketua Tim Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Chrisna Adhitama.

“Terima kasih kami sampaikan kepada nara sumber dan seluruh panitia dari Inspektorat Kabupaten Kuningan yang telah menyusun kegiatan sosialisasi ini karena acara sosialisasi ini sangat penting untuk Masyarakat Kabupaten Kuningan,” tutur Bupati Kuningan mengawali sambutannya.

kemudian menurutnya, Gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang amat mudah terjadi di Lingkungan Pemerintahan, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan cara  mengabaikan ketentuan hukum dan moral yang berlaku.

sebab, Gratifikasi pada umumnya terjadi di bidang pelayanan publik untuk percepatan pelayanan atau kaitannya dengan mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.

“Pencegahan gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan perlu adanya upaya yang kongkret diantaranya, kami telah menyusun regulasi terkait dengan pengendalian gratifikasi yaitu Peraturan Bupati Kuningan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, sesuai dengan arahan KPK, selain penyusunan regulasi kami juga telah membentuk unit pengendalian gratifikasi Kabupaten Kuningan,” tuturnya.

sebelum mengakhiri sambutannya Bupati Acep berpesan, “kepada semua peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sungguh-sunguh sehingga mampu memahami informasi dan pengetahuan yang akan disampaikan oleh nara sumber serta dapat menyampaikannya kembali informasi tersebut di lingkungannnya masing-masing, selanjutnya saya minta kepada seluruh peserta kesadaran agar bersama-sama meningkatkan membangun komitmen untuk mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten kuningan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.

pada kesempatan yang sama Chrisna Adhitama, Ketua Tim Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik dalam pemaparan nya menyampaikan, “terkait Monitoring Control for Prevention ( MCP) allhamdulillah Kabupaten Kuningan ini mengalami kenaikan skor dari 74 menjadi 78, mudah-mudahan semakin tahun semakin meningkat serta manfaatnya semakin bisa dirasakan oleh masyarakat, dan semoga Kabupaten Kuningan dapat masuk ke dalam salah satu daerah yang mendapatkan dana Instensif Dana Daerah,” tuturnya.

selanjutnya, menurut Chrisna Adhitama, Pencapaian MCP meliputi delapan indikator, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah serta Tata Kelola Dana Desa. (BID/IKP/DISOMINFO)