Soal Cemaran Mikroplastik, Ombudsman Nilai Pemda Belum Optimal Dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup

Berita232 Dilihat

Soal Cemaran Mikroplastik, Ombudsman Nilai Pemda Belum Optimal Dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup 1BANGKA, kabarSBI.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy ikut menyoroti soal cemaran mikroplastik di perairan sungai Bangka Belitung.

Sebelumnya, berdasarkan rilis dari Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton) atau Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah pada 29 Desember 2022 lalu, Provinsi Bangka Belitung (Babel) menjadi nomor empat tertinggi kontaminasi partikel mikroplastik.

“Pada dasarnya temuan penelitian oleh TIM Ekspedisi Sungai Nusantara 2022, Ombudsman Babel menilai rilis dari Ecoton menekankan pentingnya tata kelola sampah dan implementasi kebijakan perlindungan lingkungan hidup,” ujar Shulby, Jumat (6/1/2023).

Dia menjelaskan berdasarkan lampiran 6 PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan baku mutu sungai harus nihil sampah.

“Maka perhatian publik sejauh mana pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.

Yozar menilai dari hasil penelitian tersebut menunjukkan masih belum optimal pemerintah daerah dalam melakukan tata kelola lingkungan hidup.

“Selain pembinaan dan pengawasan perlu ditingkatkan, perencanaan dan evaluasi terhadap produksi sampah harian di Bangka Belitung perlu menjadi perhatian publik dan pemerintah daerah mesti secara terbuka menyampaikan tantangan pengelolaan sampah saat ini jangan sampai menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih masif,” katanya.

Yozar menambahkan terkait dengan program Hijau Biru Babel Ku, diharapkan pemerintah bisa memperhatikan isu-isu lingkungan hidup yang ada di Bangka Belitung.

“Dengan adanya hasil penelitian ini tampaknya memberikan perhatian besar berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan kerusakan lingkungan.

Tentunya pemerintah bisa mengalokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,” katanya.(bangkapos/red)

Baca Artikel Aslinya