oleh

Sleman Siapkan Lahan 7 Hektar Bagi Pasien Covid-19 yang Meninggal

-Berita-217 Dilihat

DALAM penanganan pasien Covid 19 atau Corona yang meninggal dunia, pemerintah Kabulaten atau pemkab Sleman, DI Yogyakarta telah menyiapkan lokasi pemakaman di desa Madurejo, Kecamatan Prambanan Sleman. Penyiapan lokasi ini diperlukan mengantisipasi apabila terjadi penolakan warga tempat pasien semula bermukim, saat pemakaman akan dilangsungkan.

Sekda Pemkab Sleman, Harda Kiswaya, seusai rapat koordinasi tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 menyampaikan bahwa Pemkab Sleman harus mengantisipasi segala kemungkinan seperti fenomena penolakan Covid 19.

 “Ini mengantispasi, semoga tidak perlu digunakan. Pemkab bersama dengan Kecamatan dan Desa bahu membahu mengedukasi masyarakat,” ujar Shavitri ND Kabag Humas dan Protokol Setda Sleman dalam siaran pers Sabtu 4 April 2020.

TPU Madurejo, seluas 7 hektar berada relative jauh dari pemukiman penduduk dan masih cukup luas. Selain penyiapan lokasi pemakaman juga disiapkan  dengan  pemberian bimtek bagi para petugas pemakaman. Petugas juga dilengkapi dengan APD sebagai alat perlindungan saat melaksanakan tugas.

Lokasi pemakaman TPU Madurejo sementara ini dikhususkan bagi penduduk Sleman yang meninggal dengan status positif maupun terduga Corona. Untuk proses penanganan jenazah positif maupun terduga Corona, harus sesuai dengan prosedur atau protocol pemulasaran jenazah Covid 19, yang berlaku.

Misalnya, jenazah tidak boleh dibalsem, harus dibungkus dengan plastic yang tidak tembus air, kemudian dimasukkan kedalam kantong mayat, sebelum masuk kedalam peti kayu, dan juga proses penyemayaman dan pemakaman jenazah maksimal dilakukan maksimal 4 jam setelah dinyatakan meninggal.

Harda mengharapkan, dengan adanya prosedur dan protocol penanganan jenazah positif dan terduga covid 19, masyarakat seharusnya dapat menerima apabila ada pasien yang meninggal dan akan dimakamkan pada pemakaman umum setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo dalam kesempatan yang sama menjelaskan, perlakuan terhadap jenazah pasien covid 19 berbeda dengan jenazah pasien karena virus anthrax. Misalnya, yang harus dikuburkan dengan lapisan dinding semen.

“Kalau pasien Covid 19, begitu pasien meninggal, virus juga mati. Seharusnya sudah tidak menjadi kekhawatiran apabila menjalankan prosedur pemulasaran Dan pemakaman jenazah yang telah ditetapkan,” pungkas Shavitri. (kal/jil)