Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Sistem Drop Zone dan Parkir 30 Derajat Akan Diuji Berlakukan di Kawasan Sekolah Jl. Bandung

Klojen (malangkota.go.id) – Kemacetan yang kerap terjadi di wilayah kawasan Jl. Bandung, Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen ditegaskan Wali Kota Malang Drs. Sutiaji harus segera dicarikan solusi. Hal ini disampaikannya dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Malang, Rabu (16/1/2019) dengan para kepala sekolah yang berlokasi di kawasan Jl. Bandung.

Audiensi antara para kepala sekolah dengan Wali Kota Malang Sutiaji dan pihak terkait di Ruang Rapat Wali Kota Malang

Turut hadir mendampingi Wali Kota Malang dalam audiensi ini Sekretaris Daerah Kota Malang, beberapa OPD terkait yakni Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Forum Komunikasi Lalu Lintas, Camat Klojen, Lurah Penanggungan, serta Bagian Humas Setda Kota Malang.

“Kita duduk bersama saat ini untuk mencari solusi terbaik terhadap kemacetan tersebut, solusi yang tidak merugikan banyak pihak,” terang Sutiaji.

Dari berbagai masukan yang telah masuk selama audiensi berlangsung, disepakati beberapa poin untuk menyelesaikan permasalahan kemacetan di Jl. Bandung tepatnya di kawasan TK Restu, MIN 1 Malang, MTsN 1 Malang dan MAN 1 Malang.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Terhadap Pendidikan di Kota Solo Walikota Surakarta Bagikan Ijasah Gratis

Poin pertama adalah pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 08.30 WIB hanya berlaku sistem drop zone bagi pengantar siswa dan tidak diperbolehkan untuk parkir, dan setelah pukul 08.30 WIB baru diperbolehkan parkir dengan posisi 30 derajat. “Sepeda motor dilarang untuk parkir di sepanjang jalan dan harus dimasukkan di halaman sekolah,” tegasnya.

Aturan tersebut akan diberlakukan terhitung sejak hari Senin (21/1/2019) depan dan akan diuji berlakukan selama satu bulan. Selama satu bulan tersebut, Wali Kota Malang menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan Kota Malang untuk melakukan evaluasi setiap hari dan melaporkannya.

“Saya berharap dengan uji coba tersebut dapat mengurai kemacetan di sekitaran wilayah Jl. Bandung dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat di Kota Malang. (hms/yon)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

KECAMATAN JATISAMPURNA GELAR BUDAYA BABARIT (SEDEKAH BUMI)

Diskominfo SP Bersama Kodim dan Polresta Siaran Keliling...

Kodam VI Mulawarman Dukung Penuh Banjar

Bupati Kuningan Serahkan Bansos Kepada Para Petugas Kebersihan...

MKKS SMA Kota Bekasi Berikan Bantuan APD ke...

Pemkab Siak – BPJS Ketenagakerjaan teken Nota Kesepakatan...

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 3

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Toge Goreng Khas Bogor

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.