Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Sindikat Uang Palsu Terbongkar

BERITA BOGOR | beritabogor.com – Personil kepolisian Polresta Bogor Kota berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu yang berlokasi di Kampung Pabuaran, RT 03/05, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, pada Rabu (2/1/2018) sekitar pukul 17:00 WIB.

Kejadian itu bermula saat Tim Leon menerima informasi dari warga sekitar, pada Rabu (2/1) pukul 14:00 WIB, terkait adanya tindak kejahatan berupa pembuatan uang palsu. Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman pelaku di Kampung Pabuaran, RT 03/05, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Gunungsindur. “Itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya sindikat peredaran atau pembuatan uang palsu. Setelah menerima laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” beber Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya kepada awak media, kemarin malam.

Dari tangan pelaku, sambung Ulung, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit printer, laptop, mesin laminating, uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu serta sejumlah STNK, sertifikat tanah dan BPKB kendaraan palsu yang diduga bakal diedarkan pelaku di sejumlah wilayah, baik di Kota maupun Kabupaten Bogor.

“Dari tangan pelaku juga kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Kalau untuk daerah penyebarannya, kita belum bisa pastikan karena masih dalam pendalaman. Yang pasti wilayah Kota dan Kabupaten Bogor,” katanya. Dalam catatan Metropolitan, sudah tiga kasus uang palsu yang berhasil dibongkar Kepolisian Resor Kota Bogor. Pertama, digerebeknya kontrakan bandar uang palsu di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Selasa (27/3/2018) pagi. Mereka adalah CN, MK dan YN. Ketiganya tak berkutik begitu polisi menemukan miliaran uang palsu yang disimpan dalam koper abu-abu.

Baca Juga :  Pempek Ny. Kamto, Menikmati Cita Rasa Palembang Di Kota Solo

Pengungkapan itu dilakukan tiga bulan jelang pesta pilkada 2018 yang jatuh pada 27 Juni 2018 dengan barang bukti bernilai fantastis, yakni mencapai Rp6 miliar. Kasus kedua yakni pengungkapan uang palsu jelang kampanye pileg yang saat itu akan dimulai pada 24 September 2018. Polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Puncak, Sirnaga¬lih, Pacet, Kabupaten Cianjur, Rabu (19/9/2018) malam, dengan barang bukti mencapai Rp1,8 miliar.

Terakhir, awal 2019 ini lagilagi Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dengan jumlah pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.500 lembar. Atau bila dijumlahkan mencapai Rp150 juta. Peredaran uang palsu ini memang kerap diidentikkan dengan hajat politik. Ini menyusul adanya praktik money politic (politik uang, red) terselubung yang dilakukan oknum caleg maupun timses.

Kondisi ini pula yang patut diwaspadai terkait kemungkinan adanya money politic pakai uang palsu. Namun, Ulung belum mau blakblakan soal dugaan uang itu dipakai untuk kepentingan money politic. Menurutnya, segala kemungkinan bisa saja terjadi. Namun pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Kita sedang mendalami kasus ini, akan kami kembangkan lebih lanjut. Karena kasus ini sifatnya masih dalam penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemilu 2019 Janga Buat Luka Baru

Untuk sementara, motif pelaku berinisial UM alias HM hanya coba-coba. Namun keterangan itu juga masih terus dikembangkan. “Meraka mengaku baru melakukan hal seperti ini. Pelaku juga memproduksi sendiri. Kalau dari keterangan pelaku, mereka hanya ingin coba-coba sampai di mana tingkat kemiripan uang palsu yang dibuatnya,” papar Ulung.

Kendati baru mencoba, pihak Polresta Bogor Kota mengaku takjub dengan hasil uang palsu yang dibuat UM alias HM. “Kalau kita lihat secara seksama, kadar kemiripan uang buatannya hampir 75 persen sama dengan uang asli. Bahkan bisa dibilang ini merupakan uang palsu yang paling mirip dengan uang asli,” jelas Ulung sambil menunjukkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sanjaya mengungkapkan, secara keseluruhan, kasus ini sedang didalami dan dikembangkan guna mencari tahu kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu. Agah menyatakan pelaku merupakan warga asli Gunungsindur yang memiliki kemampuan desain grafis yang cukup andal.

Baca Juga :  KBBT Tahap II Sasar Wilayah Wonosamodro

“UM alias HM ditangkap di kediamannya sendiri. Dia membuat uang palsu sendiri tanpa bantuan siapa pun, dengan bermodalkan keahlian desain grafis yang dimilikinya. Dari tangan pelaku juga kita menyita 1.500 lebar uang pecahan Rp100 ribu, yang katanya hasil dari pembuatannya dalam sehari. Pelaku terancam Pasal 36 ayat 1,2,3, UU No: 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terancam hukuman sepuluh tahun penjara,” tandasnya. (*)

Bagikan ini:

Terkait

Baca Artikel Aslinya

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Cepat Tanggap Pasca Puting Beliung

Mayoritas Caleg Bogor Desak PAN Tetap Oposisi

Target Bulan Dana PMI 2018 Capai Rp 1,2...

Bakamla Sambas Cari Korban Kecelakaan di Sungai Selakau

Pasar Legi, Pasar Sadar Proteksi

Bupati Kuningan Sambut Hangat Kunjungan Danrem 063/SGJ

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 3

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Bagaimana Cara Menjadi Kaya dari Cryptocurrency Baru?

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.