oleh

Sidang Gugatan di PN Tanjungpinang Diwarnai Intervensi Kuasa Hukum Tersangka

-Berita-242 Dilihat


SIDANG praperadilan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Kajati Kepri Edy Birton kembali digelar di PN Tanjungpinang, Jumat (4/10/2019).

Namun, saat hakim tunggal Guntur Kurniawan membuka sidang, Hans Fernando Sibarani yang mengaku kuasa hukum dari empat tersangka dalam perkara korupsi tersebut melakukan intervensi. “Mohon izin Majelis, saya kuasa hukum para tersangka melakukan intervensi untuk melindungi hak-hak klien saya,” katanya sambil berdiri dari kursi pengunjung sidang.

Hakim kemudian mempersilakan Hans Fernando menunjukkan legalitasnya sebagai kuasa hukum para tersangka. Namun, Hans belum mampu menjukkan secara lengkap persyaratan yang diminta majelis hakim.

Setelah memeriksa legalitas pemohon dan para termohon, Hakim Guntur kemudian meminta Koordinator MAKI Boyamin Saiman membacakan pokok-pokok gugatannya.

Dalam sidang kali ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman membacakan pokok-pokok gugatannya.

Boyamin mengatakan
Kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 mencapai Rp 7,7 miliar.

Menurut Boyamin, penanganan kasus tersebut sudah dua tahun menggantung di Kejati Kepri.

“Padahal, dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 2017 lalu, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli,” ungkapnya.

Kemudian, kata Boyamin, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014 Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Makmur selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Dia menjelaskan, kelima orang tersebut ditetapkan jadi tersangka setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kajati Keptri yang saat itu dijabat Yunan Harjaka, menyebutkan telah menemukan adanya alat bukti yang cukup dalam proses pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015.

Pemberian tunjangan perumahaan pimpinan dan anggota DPRD Natuna itu dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015. “Pemberian tunjangan itu tanpa menggunakan mekanisme aturan serta tidak sesuai dengan harga pasar setempat, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar,” jelasnya.

Untuk itu, Boyamin memohon Majelis Hakim mengabulkan semua gugatannya.

Usai mendengarkan gugatan, hakim Guntur kemudian menetapkan jadwal persidangan berikutnya.

Guntur menetapkan sidang digelar kembali pada Senin (7/10) mendatang untuk mendengarkan jawaban dari para tergugat. Replik dari pemohon didengarkan pada sidang yang akan digelar pada Selasa (8/10), duplik tergugat dan pembuktian dari pemohon pada Rabu (9/10), pembuktian dari para tergugat pada Kamis (10/10), dan kesimpulan atau keputusan pada Jumat (11/10).

Dalam sidang ini, Kajati Kepri diwakili Noli Wijaya sebagai tergugat I, Togi Sirait dan Nailana Nasution mewakili KPK sebagai tergugat II, Michael Togatorop mewakili BPK sebagai tergugat III, dan Pandapotan mewakili BPKP Kepri sebagai tergugat IV.

Usai sidang, Noli mengatakan pihaknya akan memberi tanggapan atas gugatan MAKI tersebut pada sidang Senin (7/10) mendatang.

“Nanti ya, kami akan memberi tanggapan pada sidang berikutnya, katanya. (aulia/fad)