Serahkan LKPD Unaudited, Wali Kota Malang: Pemerintah Harus Transparan dan Akuntabel

Berita196 Dilihat

Sidoarjo (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Senin (27/3/2023). Penyerahan ini dilaksanakan secara serentak bersama seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Timur di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur Sidoarjo dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Wali Kota Malang menyerahkan LKPD

Sebagai informasi, setiap kepala daerah diamanatkan untuk menyerahkan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD sendiri adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada satu tahun anggaran tertentu.

Ditemui selepas kegiatan, Wali Kota Malang Sutiaji menyebut penyerahan laporan LKPD menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menghadirkan pemerintahan yang bertanggung jawab, transparan dan akuntabel. Sutiaji juga berterima kasih atas peran BPK yang senantiasa mendorong kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia juga berharap agar proses pemeriksaan LKPD dapat berjalan dengan lancar.

“Saat ini, penilaian laporan keuangan semakin detail, standarnya juga ikut meningkat. Perlu diingat bahwa kehadiran BPK untuk memberikan ruang dalam hal membantu mengarahkan dan memberikan solusi terkait permasalah LKPD yang dihadapi pemerintah daerah. Kehadirannya tentu sangat berarti bagi kami. Artinya ini mendorong kinerja pemerintah untuk menyajikan pengelolaan keuangan yang semakin transparan,” urai pria berkacamata tersebut.

Wali Kota Sutiaji menyebutkan bahwa tujuan utama penyerahan LKPD bukan semata mengejar Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Predikat Opini WTP dalam penilaian LKPD penting untuk dipertahankan. Namun kita jangan hanya berhenti pada pencapaian WTP saja. Lebih jauh dari itu adalah bagaimana upaya kita sebagai pemerintah daerah untuk memberikan pertanggungjawaban yang lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” jelasnya lebih lanjut.

Sebelumnya, pada tahun anggaran 2021 lalu Kota Malang telah berhasil mendapat Predikat Opini WTP 11 kali berturut-turut. “Keberhasilan dan kerja keras kita pada tahun sebelumnya harus bisa menjadi pemicu dan pemacu semangat untuk tahun 2023 ini. “Pertahankan capaian yang sudah baik itu. Dan tak lupa, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah harus kita jaga dengan cara terus menerus memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat,” pesan Sutiaji.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Karyadi S.E., M.M., Ak. CA., CFRA, CSFA mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya sehingga dapat menyerahkan LKPD Unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang.

Dijelaskannya, laporan keuangan itu selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). (sfr/yon)