Selama Operasi Patuh Toba 2023, Polisi Turunkan 1.345 Personel Gabungan

Nasional, Utama277 Dilihat

Selama Operasi Patuh Toba 2023, Polisi Turunkan 1.345 Personel Gabungan 1MEDAN, kabarSBI.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menurunkan 1.345 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub pada Operasi Patuh Toba 2023 selama 14 hari (10-23 Juli 2023) yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Toba ditandai dengan apel gelar pasukan serta pemasangan pita operasi dipimpin Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si., di Lapangan Bola Mapolda Sumut. Irjen. Pol. Panca Putra mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2023 digelar untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas serta menekan tingkat fatalitas kecelakaan berlalu lalu lintas.

“Selama digelarnya Operasi Toba 2023 personel mengedepankan sikap preventif dan preemtif saat penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas,” ucapnya, Senin (10/7/23). Irjen. Pol. Panca Putra menegaskan personel yang ditugaskan saat Ops Patuh Toba 2023 tidak ada melakukan razia stasioner di jalan. Namun, apabila melihat pelanggaran lalu lintas secara kasat mata bisa melakukan penegakan hukum.

“Tentunya dalam penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas tetap menggunakan sistem ETLE Statis dan Mobile,” jelasnya. Ia menambahkan personel Ops Patuh Toba 2023 harus mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas.

“Saya mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh personel. Pedomani cara bertindak sehingga dengan digelarnya Ops Patuh Toba 2023 kedisiplinan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat,” ujarnya.

Adapun Operasi Patuh Toba 2023 yang digelar selama 14 hari itu ada beberapa sasaran yakni pengendara/pengemudi menggunakan handphone, pemotor di bawah umur, dan pemotor bonceng tiga. Kemudian, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, minum alkohol saat berkendaraan, melawan arus, melebihi kecepatan dan tidak membayar pajak. (simon/red)

Baca Artikel Aslinya