CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon merupakan unit kepolisian lokal yang bertugas memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah dan kepala daerah.
Di Kota Cirebon, Satpol PP Kota Cirebon aktif untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum(Trantibum). Bahkan berdasarkan data internal Satpol PP, sejak Januari hingga Juli 2024 ini sudah menangani seribu lebih pelanggaran.
Pelanggaran Trantibum tersebut, meliputi pelanggaran asusila, minuman beralkohol, pelanggaran oleh pedagang kaki lima (PKL), penertiban pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan unjuk rasa (unras).
Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi menjelaskan, pedoman untuk melakukan penanganan Trantibum adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 13/2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sebelum melakukan tindakan, kami lakukan deteksi dini terlebih dahulu. Mengumpulkan informasi dari petugas patroli, laporan masyarakat dan berbagai macam informasi. Hal ini mencegah kesalahan dalam tindakan,” ujarnya, Selasa (6/8/2024), di kantor Satpol PP Kota Cirebon.
Dalam penindakan juga, kata Luthfi, Satpol PP Kota Cirebon berkolaborasi dengan stakeholder seperti TNI-Polri dan lainnya. Biasanya ini dilakukan saat penindakan penyakit masyarakat (pekat) berupa asusila, peredaran minuman beralkohol dan unjuk rasa.
“Satpol PP juga memiliki keterbatasan dalam penindakan, ada kewenangan yang ada di bawah TNI-Polri juga. Sehingga di beberapa kesempatan, kami berkolaborasi,” paparnya.
Luthfi juga mengakui, banyak kendala selama melakukan penegakan perda. Misal saat penanganan PGOT, target sudah memahami jadwal patroli petugas Satpol PP. Sehingga jadwal patroli menjadi random dan lebih fleksibel.
“Target sudah paham jadwal patroli dan pergantian shift, makanya jadwal sekarang lebih fleksibel. Kemudian target yang diamankan juga yang sudah berulang kali kena razia,” ungkapnya.
Selain itu, kata Luthfi, dalam Perda Kota Cirebon Nomor 13/2019 juga tertera, bagi pengguna jalan yang memberi imbalan kepada pengemis atau pengamen saat di traffic light, maka akan dikenakan sanksi denda.
“Masih banyak pengguna jalan yang tidak tahu, makanya kami akan gencar melakukan sosialisasi ini. Jika masih ada yang memberi imbalan kepada mereka, maka keberadaannya akan terus ada,” tuturnya.
Sebagai informasi, berikut seribu penanganan penindakan Satpol PP Kota Cirebon sejak Januari-Juli 2024: asusila ada 29 penindakan, Mihol ada 827 penindakan, PKL ada 60 penindakan, PGOT ada 117 penindakan, ODGJ ada 19 penindakan dan unras ada 3 kali penindakan. (DKIS Kota Cirebon)