Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Sekda Siak : PPPK Program Pusat, Tenaga Honor Secara Bertahap Akan di Angkat.

Sekda Siak : PPPK Program Pusat, Tenaga Honor Secara Bertahap Akan di Angkat.
February 11, 2021

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, di dampingi Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak Jamaludin juga bersama sejumlah OPD terkait, mengikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2020. Tentang Teknis Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang Bekerja Pada Instansi Daerah melalui virtual.

Kegiatan sosialisasi ini di taja oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, diikuti oleh Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), serta Kabid Anggaran se-Indonesia. Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman mengatakan PPPK merupakan program dari pusat, bahwa untuk secara bertahap nantinya di daerah ditiadakan lagi honorer melainkan di angkat menjadi PPPK.

“Pada pertemuan ini membicarakan tentang tata cara pemberian gaji, pembayaran tunjangan, dan sebagainya. Untuk Kabupaten Siak kita sudah merekrut untuk tahun 2019 sebanyak 32 orang, dan itu sesuai dengan formasi dari guru dan dinas kesehatan”, sebut Arfan saat dijumpai usai mengikuti video conference di Ruang Bandar Siak, Lantai II Kantor Bupati, Rabu (10/2/21). Direktur Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Bahri dalam pembahasan menyampaikan, Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 di amanatkan dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) Perpres 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

“Dimana dalam Permendagri ini secara umum mengatur pengelolaan belanja pegawai bagi PPPK. Gaji, tunjangan, pemotongan pembayaran dan syarat pembayaran PPPK, Penyelesaian pembayaran belanja pegawai, dan pembinaan dan pengawasan”, ujarnya. Selanjutnya, sambung Bahri, tunjangan kepada PPPK diberikan sesuai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada instansi daerah. Tunjangan terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan atau tunjangan lainnya.

Baca Juga :  Copot Yasona Laoly!

“Untuk diketahui, bahwa pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dikenakan potongan. Pemotongan tersebut terdiri atas, pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan, potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, pungkasnya.

« Previous Article Bupati Alfedri dan Wagub Sumbar Melakukan Penandatanganan Prasasti dan Tinjau Kantor IKPS Tualang February 11, 2021

Sumber : siakkab.go.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Gubernur Syamsuar Lantik Kadis ESDM Riau, Sebagai Pjs...

Penerima Bantuan Bahagia Saat Karang Taruna Desa Cileungsi...

Soto Legendaris Solo, Soto Kirana

Paguyuban Sleman Manunggal Sembada Tegaskan Netral di Pilpres

Fly Over Purwosari Kado Hari Bakti PU

Walikota Surakarta dan Jajaran bersama Menteri Perdagangan Meninjau...

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Atlit Junior D’Harits Taekwondo Megamendung Harumkan Bumi Tegar Beriman

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.