oleh

Sekda Kuningan : ” Perlunya Peran Serta Masyarakat Dalam Pelaksanaan P4GN”

-Berita-230 Dilihat

CIGANDAMEKAR, – Kurangnya daya mobilisasi gerakan penanganan narkoba dan keterbatasan sumber daya (SDM, anggaran, material & metodologi) di lingkungan pemerintahan menyebabkan permasalahan Narkoba di Indonesia terus meningkat. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan yang harus dilakukan secara berkelanjutan terutama dalam menggalakkan pendayagunaan sumber daya seluruh komponen.

Sebagai tindak lanjut dari permasalahan tersebut, pada Kamis (17/09/2020) Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan P4GN bertempat di Resort Prima Sangkanhurip Kecamatan Cigandamekar. Hadir sebagai narasumber Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, dengan materi mengenai Peran Aktif Instansi Dalam Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melibatkan berbagai instansi agar berperan serta dalam menangani narkoba. Kegiatan dihadiri pula oleh Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Dedi Nuryadi, SE, para perwakilan dari BNN Kuningan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kesbangpol dan BPMD.

Dalam paparan materinya Sekda mengatakan, Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digulirkan oleh BNN, berfokus pada kegiatan pencegahan sebagai upaya menjadikan masyarakat memiliki pola pikir (mindset), sikap dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

” Mindset dapat dikatakan sebagai suatu pola yang harus diciptakan, diubah, dilestarikan dan dikondisikan. Hal tersebut dapat terjadi ketika sesuatu dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan (habit) dan berkembang menjadi sebuah kesadaran. Saat ini, masyarakat belum begitu sadar akan narkoba, sehingga masih sangat diperlukan edukasi yang berkelanjutan terkait narkoba dan bahayanya” ucapnya.

Lebih lanjut Sekda menuturkan, generasi muda sangat diharapkan menjadi generasi tulang punggung bangsa. Namun, dalam realitanya hampir 90% dari kelompok “coba pakai” narkoba adalah pelajar dan mahasiswa. Dalam lingkungan sosial budaya, pemberitaan kejahatan narkoba melalui media tidak semenarik kasus terorisme atau korupsi, terutama korupsi yang melibatkan tokoh politik dan pejabat. Framing pemberitaan yang tidak tepat dapat menginspirasi para pengguna baru narkoba.

Selain itu, penanganan kasus narkoba high profile (melibatkan artis atau tokoh masyarakat) tidak mendapatkan hukuman yang dianggap berat. Justru, di beberapa kasus mereka ditunjuk sebagai Duta Anti Narkoba tanpa pertimbangan lanjut seperti beberapa contoh yang bahkan tertangkap kedua kalinya dikarenakan menggunakan kembali. Hal tersebut berdampak pada persepsi masyarakat dan media bahwa kejahatan narkoba tidak dianggap sebagai kejahatan yang menakutkan dan memalukan. Padahal, penggunaan narkoba sangat merugikan banyak pihak baik secara materil dan non-materil.
Kerugian materil dari penggunaan narkoba adalah sebesar 84 Triliun rupiah/tahun dengan tingkat kematian sebanyak 30 orang/hari. Sedangkan, untuk kasus korupsi, kerugiannya adalah sebesar 31 Triliun rupiah (data per tahun 2015), dan terorisme dengan tingkat kematian sebanyak 80 orang/hari di dunia. Dapat disimpulkan, kasus narkoba memiliki kerugian lebih banyak dibandingkan dengan korupsi dan terorisme.

“Saat ini, Pendidikan Anti Narkoba di seluruh strata pendidikan belum dapat dilaksanakan dengan baik secara massif dan komprehensif, selain itu, mindset bahwa penyalah guna narkoba merupakan aib masih kuat, sehingga keluarga pecandu menutupi aib dan tidak merehabilitasinya. Tak hanya itu, kesadaran melaporkan diri ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) untuk mendapatkan perawatan pun masih rendah” tutur Sekda.

Situasi lainnya yang terjadi di lapangan adalah masih rendahnya komitmen seluruh komponen Bangsa (Kementerian/Lembaga/Pemda, masyarakat dan dunia usaha) untuk turut berpatisipasi melaksanakan P4GN, serta keterbatasan pelayanan rehabilitasi pecandu narkoba baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat sehingga banyak pecandu narkoba yang harus menunggu (waiting list) untuk menunggu rehabilitasi atau pemulihan karena keterbatasan fasilitas dan kapasitas.

“Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan P4GN sangat diperlukan, melalui koordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemerintah yang berperan untuk mengikutsertakan warga dalam pengawasan narkoba dan pelaksanaan Undang-Undang. Mengadakan penyuluhan, kampanye pencegahan penyalahgunaan narkoba, merujuk korban narkoba ke tempat pengobatan. merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinir program-program pencegahan penyalahgunaan narkoba, dan mendorong fasilitasi kegiatan yang mewadahkan para generasi muda untuk dapat mandiri, kreatif dan terdorong menyalurkan bakat-minatnya” pungkas Sekda diakhir pemaparan materinya. (Bid IKP/DISKOMINFO)