Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Sekda Hadiri Rapat Forum Komunikasi BPJS Kesehatan Kabupaten Kuningan

KUNINGAN, – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, dimana di dalam peraturan tersebut diantaranya mengatur tentang perubahan besaran iuran serta tata cara pembayaran iuran Peserta PD Pemda (Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah/PBI APBD), Kepala Daerah, Ketua dan Anggota DPRD, PNS Daerah, serta Kepala Desa dan Perangkat Desa, dilakukan Rapat Forum Komunikasi BPJS Kesehatan Kabupaten Kuningan bertempat di Ruang Rapat Linggarjati Setda Kabupaten Kuningan, Jum’at (08/05/2020).

Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M. Si, hadir dalam rapat Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kuningan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon (Sekretaris Forum), Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan Tresnadi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan, Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kuningan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuningan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kuningan, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cirebon.

Baca Juga :  Disdik Tugaskan Operator Di Tiap Kecamatan Dan Sekolah

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar,M. Si mengapresiasi pertemuan yng rutin dilakukan selama 6 bulan sekali tersebut. “Dalam rangka menindaklanjuti Perpres No. 75 Tahun 2019, salah satunya terjadinya pergeseran atau perubahan-perubahan yang harus dikomunikasikan, seperti perubahanpergeseran mekanisme tata Cara meliputi Kepala Daerah, Anggota Dewan, PNS, Kepala Desa, Perangkat Desa Dan sebagainya. Karena itulah pertemuan ini dilakukan untuk mendiskuskan/merancang bagaimana pelaksanaan Perpres ini dapat berjalan secara maksimal khususnya di Kabupaten Kuningan”.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Budi Setiawan mengatakan bahwa Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Kuningan ini merupakan wadah untuk koordinasi dan optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Kuningan. Tujuan pertemuan kali ini untuk meningkatkan sinergitas penyelenggaraan Program JKN-KIS di Kabupaten Kuningan, meminta dukungan dari Pemerintah Daerah dan OPD terkait dalam pemberian Jaminan Kesehatan bagi seluruh penduduk Kabupaten Kuningan. Pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Kuningan ini dilaksanakan dengan menampilkan progress penyelenggaraan program JKN-KIS di Kabupaten Kuningan, serta diskusi dan rencana tindak lanjut atas permasalahan / kendala yang didiskusikan.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Suling di Mesjid Jami'Nurul Islam

Lebih lanjut Budi mengatakan “BPJS Kesehatan mendapatkan tugas khusus untuk verifikasi klaim covid dari Rumah Sakit – Rumah Sakit sesuai petunjuk Kemenkes , baik itu Rumah Sakit milik Pemerintah maupun pihak swasta, kemudian mengenai kepesertaan pegawai honorer yang Ada di Kabupaten Kuningan, serta badan usaha yang ada di Kabupaten Kuningan, kemudian menindaklanjuti bagaimana solusi untuk 162.455 penduduk yang Non DTKS”.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan Tresnadi meminta kepada pihak BPJS Kesehatan agar adanya Surat pemberitahuan ke Dinas terkait untuk di sosialisasikan atau disampaikan lagi ke masyarakat terkait BPJS yang tadinya jadi tanggungan Pemerintah, “seperti besaran iuran, program-program JKN dan sebagainya. Saya minta sosialisasi dalam bentuk pamplet atau semacamnya dan dipasang ditiap Desa utk menginformasikan kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang sudah jadi peserta BPJS tapi ketika lari ke fasilitas kesehatan ternyata tidak bisa dilayani. Jadi tolong di informasikan dengan jelas apa saja yang bisa dilayani dan yang tidak dicover oleh BPJS. Kemudian Saya harap agar klaim dari Rumah Sakit agar dapat dipenuhi” ucapnya.

Baca Juga :  Peringatan Dini BMKG 1 Februari 2020

Pertemuan di isi dengan diskusi dari para peserta rapat yang menyampaiakan berbagai kendala maupun Saran terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Kuningan. Dan langsung mendapat hak jawab langsung dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Budi Setiawan (Bid IKP/DISKOMINFO)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Wakil Gubernur Jabar hadiri Grand Opening ARESTA XV...

RAKER LKS TRIPARTIT DISNAKER, WALI KOTA BAHAS PENANGANAN...

PEMKOT SURAKARTA MENYERAHKAN SECARA SIMBOLIS SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN...

Wali Kota Bekasi Meninjau 4 Dinas yang Terdampak...

Sosialisasi Keberagaman, Anti Hoax dan Radikalisme Kader PKK...

Pelaksanaan Jam Kerja Petugas Front Office Mall Pelayanan...

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    Margin Trading Bitcoin & Altcoins Bagi Pemula

  • 3

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 4

    Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

  • 5

    Twitbone HUT Kota Bekasi Ke-24 Capai 30 Ribu Pengguna, Kabag Humas: Ayo Viralkan

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.