Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Satu Pembina Pramuka Resmi Jadi Tersangka

POLDA DIY menetapkan pembina Pramuka di SMPN 1 Turi Sleman berinisial IYA menjadi tersangka dalam kasus susur sungai Sempor.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, sejauh ini petugas telah memeriksa 13 orang dalam tragedi itu. Sebanyak 13 orang diperiksa tersebut masing-masing 7 orang pembina Pramuka, 3 orang warga, dan 3 orang dari Pramuka Kwarcab Sleman. Sementara, dari para siswa belum ada pemeriksaan karena masih mengalami trauma.

Baca Juga: Susur Air di Sleman; 7 Meninggal Dunia, 3 Masih dalam Pencarian

Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa dari 7 pembina Pramuka tersebut, 6 di antaranya mengantar para siswa ke sungai dan 1 orang berada di sekolah.

Dari 6 orang yang ikut berangkat ke sungai, lanjut Yuliyanto, 4 diantaranya turun ke sungai, 1 orang menunggu di garis finish, sementara 1 orang lagi usai mengantarkan para siswa tersebut turun ke sungai dan langsung pergi karena untuk keperluan tertentu.

Baca Juga :  Wali Kota Malang Gelar Ajang Silaturahmi dan Diskusi

Selain 7 orang pembina Pramuka, menurut Yuli, 6 orang lain juga mereka periksa. Masing-masing adalah 3 orang warga dan 3 orang perwakilan Pramuka dari kwarcab Sleman.

Baca Juga: Kegiatan Susur Sungai di Sleman Alami Musibah

“Tiga orang warga yang diperiksa adalah dari penggerak wisata yang ada di kawasan tersebut,” ujar Yuli saat ditemui di Pos DVI di Puskesmas I Turi, Sabtu (22/2/2020) sore.

Sementara, 3 orang lain adalah dari perwakilan Kwarcab Sleman yang diperiksa untuk lebih mengetahui SOP dalam Pramuka, termasuk standar keamanan pelaksanaan kegiatan Pramuka seperti susur sungai tersebut.

“Kita ingin mengetahui SOP Pramuka itu seperti apa,” tambahnya.

Baca Juga: Pengamat Minta Kepala Dinas Pendidikan Sleman Dipecat

Yuli menambahkan, kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka. Namun, hal tersebut masih bergantung dari hasil pemeriksaan karena untuk sementara memang belum ada siswa yang diperiksa untuk menjadi saksi.

Baca Juga :  Bus Sekolah Kota Bogor Layani Rute Berbeda

Untuk sementara, tersangka diancam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan 360 karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain terluka. Ancaman maksimal yang akan dikenakan pada tersangka adalah hukuman 5 tahun penjara. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Sleman dan belum ada penahanan. (kal/gih)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Walikota Ingin Program Kerja 3 Jam Ceria Warga...

Pilkada Serentak 2020 Dilaksanakan 9 Desember 2020

Kasus Covid-19 Melonjak, Gugus Tugas Sebut Aktivitas akan...

PENGANUGERAHAN LOMBA DESIGN BATIK KOTA BEKASI TAHUN 2020

MINGGU INI, PEMKOT BEKASI TINDAKLANJUTI 59 PENGADUAN WARGA

Wali Kota Jaktim Tinjau Pelaksanaan UNBK di SMAN...

Popular Posts

  • 1

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 2

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Bagaimana Cara Menjadi Kaya dari Cryptocurrency Baru?

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.