Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Satpol PP Razia Pengunjung RSUD Ratu Zalecha Yang Merokok

Martapura, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melaksanakan tugas dan amanah Perda Kabupaten Banjar No 15 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha, Martapura Senin (24/6/2019).

Sebelum dilakukannya giat KTR anggota Satpol PP menggelar apel di halaman parkir RSUD Ratu Zalecha yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Muhammad Ali Hanafiah. Sebanyak 120 personel di turunkan untuk merazia pengunjung, pasien maupun karyawan untuk tertib pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 .

“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar melakukan pengawasan, penindakan dan penegakan Peraturan Daerah No 15 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, khususnya di RSUD Ratu Zalecha yang menjadi prioritas bagi kami untuk dilakukan penegakan hukum,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  Terapkan E-KTP dan Bubarkan KPU

Pada giat tersebut Dia juga melakukan Kawasan Tanpa Rokok kepada pengunjung, pasien maupun karyawan agar tidak menggunakan rokok di KTR.

“Alhamdulillah, sebagian pengunjung, pasien dan karyawan sudah mentaati Peraturan Daerah No 15 Tahun 2017, hanya tadi ada kita mendapati sekitar lima orang yang tertangkap oleh anggota kita, dan diberikan pengarahan, perjanjian, surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi, dan jika telah melakukan pelanggaran secara berulang-ulang, sanksi tegas sesuai Perda No 15 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman pidana 6 Bulan kurungan,” ujarnya.

DIa juga menyampaikan KTR meliputi Kawasan Publik, Pelayanan Publik, Kawasan Sekolah, Perkantoran yang merupakan KTR yang dilundingi oleh Perda No 15 Tahun 2017. pihaknya akan terus melakukan tindak lanjut dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan untuk melaksanakan Perda No 15 Tahun 2017.

Baca Juga :  Korban Penembakan KKB adalah Pahlawan Pembangunan Papua

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banjar maupun luar Kabupaten Banjar, berharap untuk bisa mentaati Peraturan Daerah, khususnya Kawasan Tanpa Rokok yang ditetapkan oleh Perda,” ujarnya. (MC Kominfo Kab. Banjar/Man/Prs/Hendy)

Source:: MEDIA CENTER BANJAR

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Satpol PP Kota Bekasi Lakukan Sosialisasi Pencegahan Penyebaran...

Gakumdu Kasel Belum Terima Laporan Money Poitik

ReJO Bagikan Ribuan Sembako Sembako di Kediaman Mensos...

Razia Masker di Pasar Depok

PT. Telkom Tbk Beri Bantuan Ratusan APD ke...

Percepat Kordinasi Tugas, Pejabat Pemkot Bekasi Gunakan Handy...

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Seni Lukis Kaca, Kreasi Unik Warga Solo

  • 5

    Toge Goreng Khas Bogor

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.