oleh

Satpol PP Kota Malang Siap Tegakkan Perda

-Berita-297 Dilihat

Klojen (malangkota.go.id) – Untuk melindungi pasar tradisional, Pemerintah Kota Malang akan terus menertibkan keberadaan toko modern, terutama yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, seperti halnya jarak antar toko modern minimal 500 meter dan tidak berdekatan dengan pasar tradisional.

Kepala Satpol PP Kota Malang Drs. Priyadi, MM

Pasar tradisional menjadi sarana pemasaran hasil pertanian dan produk lain dari warga masyarakat sehingga hadirnya pasar tradisional ini sangat signifikan. Jadi keberadaan toko modern yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional ini tentu memiliki dampak.  Terkait hal tersebut, sejumlah toko modern yang menyalahi peraturan akan segera ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang selaku penegak peraturan daerah (perda).

Pernyataan itu dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kota Malang Drs. Priyadi, MM saat ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (09/07/2019). “Kami siap melakukan penertiban hingga penyegelan jika dimungkinkan, dan kami menunggu perintah dari wali kota (Malang). Intinya kami selalu dan akan terus menegakkan perda, agar dapat memberi rasa nyaman bagi masyarakat,” imbuhnya.

Namun, dijelaskannya, pihaknya tidak akan serta-merta melakukan penertiban atau penyegelan, karena ada prosedur yang harus dijalankan. Seperti teguran, pemanggilan hingga tindak pidana ringan atau tipiring. “Ranah kami maksimal pada tipiring, untuk sanksi hukum dan atau denda menjadi tugas pengadilan,” sambung pria berkacamata itu.

Priyadi juga mengatakan jika saat ini ada pengelola toko modern yang sedang diberi teguran dan dilakukan pemanggilan. “Jika ada iktikad baik dari mereka, maka penyegelan atau hingga penutupan paksa tidak akan dilakukan,” pungkasnya. (say/yon)