Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Satpol PP Kota Malang Siap Tegakkan Perda

Klojen (malangkota.go.id) – Untuk melindungi pasar tradisional, Pemerintah Kota Malang akan terus menertibkan keberadaan toko modern, terutama yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, seperti halnya jarak antar toko modern minimal 500 meter dan tidak berdekatan dengan pasar tradisional.

Kepala Satpol PP Kota Malang Drs. Priyadi, MM

Pasar tradisional menjadi sarana pemasaran hasil pertanian dan produk lain dari warga masyarakat sehingga hadirnya pasar tradisional ini sangat signifikan. Jadi keberadaan toko modern yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional ini tentu memiliki dampak.  Terkait hal tersebut, sejumlah toko modern yang menyalahi peraturan akan segera ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang selaku penegak peraturan daerah (perda).

Pernyataan itu dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kota Malang Drs. Priyadi, MM saat ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (09/07/2019). “Kami siap melakukan penertiban hingga penyegelan jika dimungkinkan, dan kami menunggu perintah dari wali kota (Malang). Intinya kami selalu dan akan terus menegakkan perda, agar dapat memberi rasa nyaman bagi masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Bogor Kembali Gencarkan Program Nobat

Namun, dijelaskannya, pihaknya tidak akan serta-merta melakukan penertiban atau penyegelan, karena ada prosedur yang harus dijalankan. Seperti teguran, pemanggilan hingga tindak pidana ringan atau tipiring. “Ranah kami maksimal pada tipiring, untuk sanksi hukum dan atau denda menjadi tugas pengadilan,” sambung pria berkacamata itu.

Priyadi juga mengatakan jika saat ini ada pengelola toko modern yang sedang diberi teguran dan dilakukan pemanggilan. “Jika ada iktikad baik dari mereka, maka penyegelan atau hingga penutupan paksa tidak akan dilakukan,” pungkasnya. (say/yon)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Rumah Warga di Cakung Dilalap Sijago Merah

Bupati Bogor Akan Promosikan Potensi Wisata

Wali Kota Malang Launching Rintisan Wilayah Bebas Mustahiq...

SBC XII Bakal Libatkan 11 Negara Asean

Ribuan Masyarakat Lintas Agama Silaturahmi di Monumen Perjuangan...

Rakor Lintas Sektoral Jelang Natal dan Tahun Baru

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    Margin Trading Bitcoin & Altcoins Bagi Pemula

  • 3

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 4

    Kemit Forest Wisata Edukasi diCilacap

  • 5

    Sayembara Desain Logo HUT Kota Bekasi Ke-24 Tahun 2021

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.