oleh

Sabilillah Ingatkan Pemerintah Untuk Gencarkan Koperasi Hingga Pelosok Pedesaan

-Berita-263 Dilihat

BERITA BOGOR – Pada era globalisasi dan derasnya persaingan bisnis investasi maupun perbankan dewasa ini perlu di antisipasi dengan penguatan ekonomi masyarakat pedesaan. Salah satu langkah yang tepat adalah mewujudkan Koperasi hingga pelosok desa secara besar – besaran. 

Sabilillah Ingatkan Pemerintah Untuk Gencarkan Koperasi Hingga Pelosok Pedesaan 237

Sabilillah Ingatkan Pemerintah Untuk Gencarkan Koperasi Hingga Pelosok Pedesaan 237

Negara yang kuat dan disegani karena ekonomi rakyatnya kuat, berdaya saing dan mandiri.

Hal ini disampaikan oleh Sabilillah, Asisten Peneliti lembaga kajian Network South East Asian Studies (NSEAS), Rabu (12/02/2020), di Bogor Jawa Barat. 

“Gencarkan kembali pembentukan koperasi koperasi di pedesaan secara menyuluruh. Kerahkan seluruh ekonom – ekonom untuk menularkan pengalaman dan wawasannya dalam mengembangkan koperasi kepada para petani, buruh, pedagang kecil, hingga menyentuh lapisan masyarakat paling bawah. Ingatkah, dahulu negeri ini sukseskan Koperasi Unit Desa (KUD), dan kini menjadi ‘Yang Terlupakan’,” tegasnya. 

Dirinya menekankan, sudah semestinya peran dan tanggung jawab Pemerintah bersama stakeholders untuk memprioritaskan penguatan ekonomi masyarakat pedesaan yang salah satunya melalui koperasi. “Saya melihat sejumlah kegiatan Musrenbang di wilayah desa bahkan kecamatan yang masih fokus pada pembangunan infrastruktur, sedangkan pembangunan ekonomi masyarakat pedesaan belum menjadi prioritas yang terkesan hanya melanjutkan program kegiatan tahun sebelumnya,” ucap kader Peneliti Ahli NSEAS, alm. Drs. Mukhtar Effendi Harahap, MA.

Sabilillah mengingatkan, apabila prinsip – prinsip dan tujuan Musrenbang belum dilaksanakan secara murni memprioritaskan aspirasi masyarakat, khususnya program penguatan ekonomi masyarakat kecil yang berada di setiap desa dan kelurahan, sama artinya abai mengedepankan kepentingan rakyat. 

Dirinya pun mengutip dari Undang-undang No 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi meliputi Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. 

“Koperasi dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi masyarakat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Jadi, ini harus dikawal oleh seluruh komponen dan lapisan masyarakat untuk mewujudkan ekonomi kita yang kuat,” ujar pria yang memulai karirnya di lembaga kajian NSEAS pada tahun 1999. (rsd) 

Baca juga :  IPB : Prihatin Atas Dosen Diduga Terlibat Pembuatan Bom Molotov

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA 

Sumber Pustaka: S. ., Alam (2007). Ekonomi Jakarta: Esis/Erlangga. ISBN 979-734-533-5. 

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. 

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wira Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa  rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah 

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena: 

1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.

2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.

3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi 

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo .memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. 

Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. 

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. 

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda). 

Fungsi dan Peran Koperasi 

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. 

Koperasi berlandaskan hukum 

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. (*)

Baca Artikel Aslinya