Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Ruhiyat Sujana Minta Amanat UU KIP Dilaksanakan Sepenuh Hati

BERITA BOGOR – Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bogor dianggap perlu disoroti dan perlu menjadi perhatian sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).   

Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Bogor, Ruhiyat Sujana, dalam wawancara khusus Berita Bogor, Jum’at (6/8/2019)

“Pada dasarnya penggunaan anggaran yang diperuntukan untuk program semestinya dapat diketahui publik sampai proses dan pelaksanaannya agar publik bisa ikut berperan serta dalam mengawasi setiap program kegiatan yang dilakukan pemerintah sebagai ruang control dari publik,” ucapnya. 

Semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, lanjut Ruhiyat Sujana, juga mendorong partisifasi publik agar berperan aktif dalam mengontrol, Laksanakan amanat UU KIP dengan sepenuh  hati, sebab ketika ada upaya menghalangi – halangi keterbukaan informasi maka sebenarnya itu bertentangan dengan amanat Undang-undang dan dapat dikategorikan pelanggaran.

Baca Juga :  KPK Berikan Pendidikan Antikorupsi

Baca juga :  Bupati Janji Akan Diperlebar Jalan Tamansari

Menurutnya, informasi publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP.  Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, yaitu apabila dibuka dapat menghambat penegakan hukum, membocorkan rahasia yang bersifat intelejensi dan sejenisnya. 

Kendati demikian, kata Ruhiyat Sujana, perlu juga dipahami oleh para pemangku jabatan di Pemerintahan bahwa ada pula informasi yang terbuka mencakup informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi Publik yang wajib dipublikasikan. Diantaranya tugas dan fungsi badan publik serta unit-unit dibawahnya, program dan kegiatan serta target pencapaiannya termasuk anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumahnya, dan hal lain yang diatur dalam UU KIP. 

Baca Juga :  LSM ARUN Ungkap Dugaan Penyimpangan Hasil Pajak Daerah

Baca juga :  Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2016

“Saya mendorong dan mendesak Pemerintahan Daerah Kanupaten Bogor agar bisa menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik dengan sebenar-benarnya. Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan publik karena itu sudah diatur UU KIP. Jadi, kenapa harus takut, kalau takut berarti patut diduga ada apa-apanya,” pesannya. (als)

Baca Artikel Aslinya

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Resmikan Gedung Kantor MWC NU Di Bungaraya, Sekda...

Geliat Kuliner Malam di Shelter Pucangsawit

Wabup : Peran Guru Tak Tergantikan Oleh Teknologi

Ketua LLI Jabar Berkunjung Ke Kuningan

Pencairan Sertifikasi Guru TW IV

Warga Binaan Lapas Narkoba Karang Intan Dilatih Teknologi...

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Bagaimana Cara Menjadi Kaya dari Cryptocurrency Baru?

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.