BERITA BOGOR – Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bogor dianggap perlu disoroti dan perlu menjadi perhatian sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Ruhiyat Sujana, dalam wawancara khusus Berita Bogor, Jum’at (6/8/2019)
“Pada dasarnya penggunaan anggaran yang diperuntukan untuk program semestinya dapat diketahui publik sampai proses dan pelaksanaannya agar publik bisa ikut berperan serta dalam mengawasi setiap program kegiatan yang dilakukan pemerintah sebagai ruang control dari publik,” ucapnya.
Semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, lanjut Ruhiyat Sujana, juga mendorong partisifasi publik agar berperan aktif dalam mengontrol, Laksanakan amanat UU KIP dengan sepenuh hati, sebab ketika ada upaya menghalangi – halangi keterbukaan informasi maka sebenarnya itu bertentangan dengan amanat Undang-undang dan dapat dikategorikan pelanggaran.
Baca juga : Bupati Janji Akan Diperlebar Jalan Tamansari
Menurutnya, informasi publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, yaitu apabila dibuka dapat menghambat penegakan hukum, membocorkan rahasia yang bersifat intelejensi dan sejenisnya.
Kendati demikian, kata Ruhiyat Sujana, perlu juga dipahami oleh para pemangku jabatan di Pemerintahan bahwa ada pula informasi yang terbuka mencakup informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi Publik yang wajib dipublikasikan. Diantaranya tugas dan fungsi badan publik serta unit-unit dibawahnya, program dan kegiatan serta target pencapaiannya termasuk anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumahnya, dan hal lain yang diatur dalam UU KIP.
Baca juga : Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2016
“Saya mendorong dan mendesak Pemerintahan Daerah Kanupaten Bogor agar bisa menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik dengan sebenar-benarnya. Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan publik karena itu sudah diatur UU KIP. Jadi, kenapa harus takut, kalau takut berarti patut diduga ada apa-apanya,” pesannya. (als)